Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F
Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme
Kasus Hukum: Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seringkali terdengar adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Analisis menggunakan Positivisme:
Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai-nilai etika. Dari perspektif ini, hukum yang berlaku adalah hukum yang tertera dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan.Â
1. Sumber Hukum: Dalam kasus ini, kita merujuk pada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, serta ketentuan hukum pidana tentang korupsi.
2. **Kepatuhan terhadap Hukum**: Positivisme menekankan bahwa individu harus mematuhi hukum yang ada, terlepas dari pandangan moral pribadi. Dalam konteks korupsi, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan pengadaan adalah pelanggaran hukum yang jelas, meskipun mungkin ada aspek moral yang dipertimbangkan oleh masyarakat.
3. Penegakan Hukum*: Positivisme mendukung penegakan hukum yang tegas. Dalam kasus korupsi, penerapan sanksi terhadap pelanggar adalah penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
 Mazhab Hukum Positivisme
Madzab hukum positivisme dapat dibedakan menjadi beberapa aliran, antara lain:
1. Hukum Positivisme Klasik: Menekankan pemisahan antara hukum dan moral, berfokus pada norma yang tertulis.
2. Hukum Positivisme Sosial: Mengakui bahwa hukum bisa dipengaruhi oleh kondisi sosial, tetapi tetap berpegang pada norma tertulis sebagai sumber utama.
3. Hukum Analitik: Memfokuskan pada analisis logis dan bahasa hukum, dengan menekankan bahwa hukum adalah produk dari sistem yang ada.
Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, hukum positivisme sangat relevan mengingat sistem hukum yang dibangun di atas basis undang-undang dan peraturan yang jelas.Â
1. Kepastian Hukum: Hukum positif memberikan kepastian hukum, yang penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam konteks korupsi, penerapan sanksi yang tegas kepada pelanggar menjadi kunci untuk menegakkan hukum.
2. Penerapan Hukum yang Adil: Hukum positif menuntut keadilan dalam penegakan hukum, di mana setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
3. Penegakan yang Efektif: Dalam menghadapi tantangan seperti korupsi, hukum positif memungkinkan penegakan yang lebih efektif melalui lembaga penegak hukum yang ditetapkan oleh negara.
Namun, kritik terhadap positivisme tetap ada, seperti kurangnya perhatian terhadap aspek moral dan keadilan sosial. Meskipun demikian, dalam konteks hukum Indonesia, positivisme masih menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan.
 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H