Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F
Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme
Kasus Hukum: Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seringkali terdengar adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Analisis menggunakan Positivisme:
Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai-nilai etika. Dari perspektif ini, hukum yang berlaku adalah hukum yang tertera dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan.Â
1. Sumber Hukum: Dalam kasus ini, kita merujuk pada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, serta ketentuan hukum pidana tentang korupsi.
2. **Kepatuhan terhadap Hukum**: Positivisme menekankan bahwa individu harus mematuhi hukum yang ada, terlepas dari pandangan moral pribadi. Dalam konteks korupsi, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan pengadaan adalah pelanggaran hukum yang jelas, meskipun mungkin ada aspek moral yang dipertimbangkan oleh masyarakat.
3. Penegakan Hukum*: Positivisme mendukung penegakan hukum yang tegas. Dalam kasus korupsi, penerapan sanksi terhadap pelanggar adalah penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
 Mazhab Hukum Positivisme
Madzab hukum positivisme dapat dibedakan menjadi beberapa aliran, antara lain: