Mohon tunggu...
Devinnisa
Devinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

12 Oktober 2021   09:34 Diperbarui: 12 Oktober 2021   09:37 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri. Bagi sebuah negara, dasar negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur. Kegiatan bernegara harus memiliki landasan yang kuat. Hal ini penting terutama bagi sebuah negara baru. Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah negara didirikan.

Sebuah negara sama seperti mahluk hidup dimana pasti melakukan aktifitas. Tujuanya adalah untuk membangun negara menjadi bangsa yang besar sekaligus melindungi dan menjaga semua penduduknya. Pancasila dalam hal ini berfungsi sebagai dasar untuk bergerak atau beraktifitas.

Artinya Pancasila menjadi dasar untuk mengatur gerakan, pembangunan dan kehidupan bangsa Indonesia. Aktifitas dan gerakan negara harus sesuai dengan peraturan seperti isi dari sila dalam Pancasila sesuai yang tertera pada rumusan Undang-Undang Dasar Negera Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan hidup bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan menjadi jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara berarti Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan pemerintahan dan membentukan peraturan serta mengatur penyelenggaraan negara.

Artinya segala hal yang berkaitan dengan bagaimana negara ini dijalankan harus menggunakan pancasila sebagai dasarnya. Tidak boleh ada pelaksanaan, pembentukan dan penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan pancasila.

Dari situ jelas terlihat bahwa makna pancasila sebagai dasar negara sama artinya dengan meletakkan pancasila sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam berbagai urusan negara. Baik dalam membuat kebijakan pemeritahan ataupun melihat segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara tersusun dari sila-sila yang berjumlah 5 sila. Sila-sila dalam pancasila ini tergambar pada bagian perisai dari lambang negara Indonesia, Pancasila digambarkan dengan burung Garuda yang kemudian disebut dengan Garuda Pancasila. Pancasila memiliki kedudukan sebagai Dasar negara (Falsafah negara), Kepribadian bangsa Indonesia, Pandangan hidup (way of life), Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Perjanjian luhur bangsa Indonesia, Ideologi negara, Sumber dari Segala Sumber Hukum, dan Jiwa bangsa indonesia

Pancasila harus dipahami oleh setiap masyarakat, karena di dalamnya terkandung ruh dan esensi dari kelima asas tersebut. Sebagai dasar negara bermakna bahwa Pancasila adalah landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa dan negara dalam mengatur keberlangsaan bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Dengan begitu Pancasila menjadi hal yang begitu penting untuk dimaknai dengan baik, karena juga terdapat dalam upaya mengatur setiap unsur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu segala bentuk peraturan yang dibuat dan berlaku di Indonesia juga harus belandas dan berasaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara tentu sangat penting dan diperlukan. Karena Pancasila sebagai dasar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan seluruh masyarakat ketika hendak melakukan sesuatu. Itu dikarenakan Pancasila adalah cerminan dari masyarakat Indonesia. Pancasila juga mengandung tujuan dan cita-cita luhur bangsa.

Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila menjadi dasar negara.

Isi teks Pancasila memuat sebuah ide atau gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara yang ideal, untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan dari kedudukan pokok tersebut, bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai filsafat.

Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab sudah banyak terjadi kesalahan penafsiran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini. Dalam penafsiran tersebut menganggap bahwa Pancasila bukan dasar negara, tetapi sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan apapun yang dilakukannya di negara Indonesia.

Menurut Dr. Kuntowijoyo dalam tulisannya mengenai radikalisasi pancasila pada tahun 1998. Bahwasanya Pancasila perlu diberikan ruh baru, sehingga Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang akan menggerakkan sejarah.

Sebagai penerus bangsa, kita harus dapat mengembalikan lagi Pancasila kepada jati diri aslinya sebagai dasar negara. Dengan cara menyelenggarakan visi dari kenegaraan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dari pemahaman Pancasila tanpa adanya kejanggalan. Kita harus menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum negara Indonesia.

Menurut Pembukaan UUD 1945, bahwasanya Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi :

1.Norma dasar negara.

2.Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)

3.Norma pertama

4.Pokok kaidah negara yang fundamental

5.Cita hukum (rechtsidee)

Dalam Undang-undang sudah dijelaskan, bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila dapat menjadi sumber landasan norma, memberi fungsi konstitutif regulatif dalam penyusunan hukum negara.

Sebagai dasar negara sudah semestinya Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Bentuk penerapannya pun berbeda-beda dan dapat menyentuh berbagai aspek kehidupun. Beberapa contoh penerapan makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:

1.Melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang dipedomani dalam agam masing-masing. Beberapa agama yang diakui di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

2.Menerapkan perilaku yang adil dalam memutuskan suatu persoalan dan masalah yang terjadi dalam kehidupan. Mulai dari masalah yang kecil sampai yang besar dan berat.

3.Bersikap gotong-royong serta rukun antar sesama warga negara. Hal ini bisa ditunjukkan dalam kehidupan keluarga, bertetangga, sampai bernegara.

4.Membiasakan untuk menyelesaikan dan memecah suatu persoalan dan masalah yang dihadapi dengan jalan musyawarah.

5.Tidak membedakan antar sesama warga berdasarkan status sosial mereka, karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

”…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, tetapi berdasarkan sejarah panjang bangsa Indonesia telah sepakat bahwa lima prinsip atau sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia tersebut disebut Pancasila.

Kesepakatan ini semakin dipertegas dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya:

1.Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari NKRI.

2.Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Dalam ketetapan ini disebutkan bahwa sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun