4.Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (rechtsidee)
Dalam Undang-undang sudah dijelaskan, bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila dapat menjadi sumber landasan norma, memberi fungsi konstitutif regulatif dalam penyusunan hukum negara.
Sebagai dasar negara sudah semestinya Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Bentuk penerapannya pun berbeda-beda dan dapat menyentuh berbagai aspek kehidupun. Beberapa contoh penerapan makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:
1.Melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang dipedomani dalam agam masing-masing. Beberapa agama yang diakui di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
2.Menerapkan perilaku yang adil dalam memutuskan suatu persoalan dan masalah yang terjadi dalam kehidupan. Mulai dari masalah yang kecil sampai yang besar dan berat.
3.Bersikap gotong-royong serta rukun antar sesama warga negara. Hal ini bisa ditunjukkan dalam kehidupan keluarga, bertetangga, sampai bernegara.
4.Membiasakan untuk menyelesaikan dan memecah suatu persoalan dan masalah yang dihadapi dengan jalan musyawarah.
5.Tidak membedakan antar sesama warga berdasarkan status sosial mereka, karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
”…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.