Mohon tunggu...
Devinnisa
Devinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

12 Oktober 2021   09:34 Diperbarui: 12 Oktober 2021   09:37 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, tetapi berdasarkan sejarah panjang bangsa Indonesia telah sepakat bahwa lima prinsip atau sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia tersebut disebut Pancasila.

Kesepakatan ini semakin dipertegas dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya:

1.Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari NKRI.

2.Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Dalam ketetapan ini disebutkan bahwa sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun