Meskipun dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, tetapi berdasarkan sejarah panjang bangsa Indonesia telah sepakat bahwa lima prinsip atau sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia tersebut disebut Pancasila.
Kesepakatan ini semakin dipertegas dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya:
1.Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari NKRI.
2.Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Dalam ketetapan ini disebutkan bahwa sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H