Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Zakat dan Pajak dalam Hasil Pertanian

14 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

b) Prosedur Penyetoran Pajak Pertanian 

Penyetoran pajak pertanian adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap petani atau pelaku usaha di sektor pertanian untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Proses ini dimulai dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menjadi identitas wajib pajak. Jika seorang petani belum memiliki NPWP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar di kantor pajak terdekat atau secara online.

Setelah memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah melakukan pembukuan atau pencatatan yang baik mengenai penghasilan dan pengeluaran yang terkait dengan usaha pertanian. Hal ini sangat penting karena pencatatan yang rapi akan membantu petani dalam menghitung penghasilan kena pajak dan mengetahui berapa banyak pajak yang terutang.

Untuk menghitung pajak yang terutang, petani perlu memperhatikan dua jenis pajak utama: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha pertanian, dengan tarif yang bersifat progresif antara 5% hingga 35% untuk orang pribadi. Jika petani memenuhi syarat PP 23 Tahun 2018, mereka dapat dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,5% dari omzet bruto. Di sisi lain, jika petani terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka harus memungut dan menyetor PPN sebesar 11% dari nilai transaksi penjualan hasil pertanian.

Setelah menghitung pajak yang terutang, petani perlu mendapatkan kode billing untuk melakukan penyetoran pajak. Kode billing ini dapat dibuat melalui aplikasi e-Billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online. Setelah memiliki kode billing, pajak dapat disetorkan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, atau kanal pembayaran online resmi yang bekerja sama dengan DJP.

Selanjutnya, petani harus melaporkan pajaknya. Untuk PPh, pelaporan dilakukan melalui e-Filing dengan batas waktu biasanya hingga 31 Maret setiap tahun untuk SPT Tahunan. Sedangkan untuk PPN, pelaporan dilakukan setiap bulan, dengan batas pelaporan akhir bulan setelah transaksi.

Penting bagi petani untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan dokumen pelaporan sebagai arsip, karena ini bisa diperlukan jika ada audit atau pemeriksaan dari pihak DJP. Selain itu, petani juga perlu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda.

Korelasi antara Zakat dan Pajak Pertanian

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat dan pajak dalam pertanian merupakan hal yang berbeda. Berikut hubungan antara kedua hal tsb :

  • Perbedaan Fungsi: Zakat adalah kewajiban agama yang bersifat spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara yang bersifat hukum dan administratif. Meski sama-sama melibatkan kewajiban finansial, tujuan dan alokasi dana dari zakat dan pajak berbeda.
  • Double Payment: Dalam beberapa kasus, seorang petani Muslim bisa memiliki kewajiban untuk membayar zakat dan pajak secara bersamaan. Namun, zakat tidak dapat digunakan untuk mengurangi atau menggantikan pajak, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Meski demikian, di beberapa negara yang mengakui zakat sebagai bagian dari sistem keuangan, zakat bisa dihitung sebagai pengurang pajak.
  • Kepentingan Sosial: Keduanya pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Zakat lebih fokus pada kesejahteraan umat Islam yang kurang mampu, sedangkan pajak lebih luas mencakup seluruh penduduk dan pembangunan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun