Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Zakat dan Pajak dalam Hasil Pertanian

14 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat).

ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian, antara lain:

  • Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditanam untuk dijual atau untuk dijadikan bahan pokok.
  • Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
  • Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain.

Zakat pertanian secara khusus dikenakan pada hasil panen yang berupa makanan pokok, seperti gandum, padi, kurma, dan anggur, yang dapat disimpan dalam jangka waktu lama. Untuk hasil perkebunan seperti kentang atau wortel, yang tidak termasuk makanan pokok dan tidak memiliki sifat penyimpanan jangka panjang yang sama, tidak ada kewajiban zakat dalam fiqh tradisional.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa jika hasil perkebunan tersebut mencapai jumlah yang besar dan menjadi sumber pendapatan utama, maka zakat tetap bisa dikenakan, tetapi dengan ketentuan sebagai zakat perdagangan (zakat mal), bukan zakat pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian wajib dikeluarkan atas hasil bumi yang tergolong sebagai makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama. Beberapa hasil panen yang dikenakan zakat antara lain:

  • Gandum dan jelai.
  • Padi atau beras.
  • Kurma.
  • Anggur (kismis atau anggur kering).
  • Jagung.
  • Kacang-kacangan (seperti kacang hijau dan kacang tanah).

b) Hasil Panen yang Dikenakan Pajak

Pajak dikenakan pada semua jenis hasil panen atau produk pertanian yang memiliki nilai ekonomi dan menghasilkan pendapatan bagi petani. Pemerintah biasanya menetapkan pajak atas hasil pertanian berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari penjualan produk tersebut. Hasil panen yang umum dikenakan pajak meliputi:

  • Padi, gandum, jagung, sagu.
  • Sayuran seperti kentang, wortel, dan cabai.
  • Buah-buahan seperti apel, mangga, pisang, dan jeruk.
  • Tembakau dan hasil perkebunan lain seperti kelapa sawit, kopi, dan teh.
  • Tanaman hortikultura lainnya seperti bunga dan tanaman hias.

Pajak pertanian biasanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh petani setelah menjual hasil panennya. Pajak ini dikenakan berdasarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) jika produk tersebut diperdagangkan.
Barang hasil pertanian yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibagi dalam empat kelompok:

  • Hasil Perkebunan: Meliputi 24 komoditi seperti kelapa sawit, kakao, kopi, teh, tembakau, karet, lada, cengkeh, dan lainnya.
  • Tanaman Pangan: Termasuk padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah, kacang hijau), dan umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas).
  • Tanaman Hias dan Obat: Meliputi tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.
  • Hasil Hutan: Terbagi menjadi hasil hutan kayu (kayu, kelapa sawit, karet) dan hasil hutan bukan kayu (bambu, rotan, gaharu, kemiri, tengkawang).

Setiap kelompok ini dikenakan PPN dengan ketentuan tertentu.

a) Tarif yang Dikenakan dalam Zakat atas Hasil Pertanian

Nisab untuk zakat hasil panen adalah 653 kg (sebanding dengan 5 wasaq) untuk hasil pertanian utama. Zakat pertanian dikenakan sebesar:

  • 10% jika pengairannya alami (misalnya dengan hujan).
  • 5% jika pengairannya menggunakan alat atau biaya tambahan.

Sedangkan zakat perdagangan dikenakan jika hasil penjualan dari produk pertanian seperti kentang dan wortel mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati), yaitu setara dengan 85 gram emas, dan telah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun). Dalam konteks ini, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari penjualan hasil perkebunan tersebut.

b) Tarif yang Dikenakan dalam Pajak atas Hasil Pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun