Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN dan jenis barang penyerahan hasil pertanian tertentu berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasil pertanian dianggap sebagai barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar. Artinya, bagi pertani yang memiliki omzet dalam satu tahun di bawah Rp4,8 miliar tidak kena PPN.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil pertanian adalah 11% dari harga jual. Tarif ini berlaku untuk komoditi pertanian yang termasuk dalam kelompok-kelompok yang dikenakan PPN, seperti hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias, obat, dan hasil hutan.
a) Prosedur Penyetoran Zakat Pertanian di BAZNAS
Prosedur penyetoran zakat pertanian di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengikuti langkah-langkah yang sistematis untuk memastikan zakat disalurkan dengan benar kepada yang berhak (mustahik). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menyetorkan zakat pertanian di BAZNAS:
Hitung Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan
 Hitung hasil panen yang dimiliki. Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai nisab (653 kg atau 5 wasaq) untuk makanan pokok seperti padi, gandum, dan sejenisnya.
Tentukan persentase zakat yang harus dikeluarkan:
   - 5% jika pengairan menggunakan biaya, seperti irigasi atau sumur.
   - 10% jika pengairan alami, seperti hujan.
Hasil perhitungan ini adalah jumlah zakat yang harus disetorkan.
- Pilih Metode Penyetoran