Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Zakat dan Pajak dalam Hasil Pertanian

14 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN dan jenis barang penyerahan hasil pertanian tertentu berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasil pertanian dianggap sebagai barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar. Artinya, bagi pertani yang memiliki omzet dalam satu tahun di bawah Rp4,8 miliar tidak kena PPN.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil pertanian adalah 11% dari harga jual. Tarif ini berlaku untuk komoditi pertanian yang termasuk dalam kelompok-kelompok yang dikenakan PPN, seperti hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias, obat, dan hasil hutan.

a) Prosedur Penyetoran Zakat Pertanian di BAZNAS

Prosedur penyetoran zakat pertanian di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengikuti langkah-langkah yang sistematis untuk memastikan zakat disalurkan dengan benar kepada yang berhak (mustahik). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menyetorkan zakat pertanian di BAZNAS:

Hitung Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan

 Hitung hasil panen yang dimiliki. Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai nisab (653 kg atau 5 wasaq) untuk makanan pokok seperti padi, gandum, dan sejenisnya.

Tentukan persentase zakat yang harus dikeluarkan:

     - 5% jika pengairan menggunakan biaya, seperti irigasi atau sumur.

     - 10% jika pengairan alami, seperti hujan.

Hasil perhitungan ini adalah jumlah zakat yang harus disetorkan.


  • Pilih Metode Penyetoran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun