Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Aset Perekonomian Negara, IKN Diguyur Insentif Pajak

24 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:58 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Efektivitas dan Pengawasan, Ada risiko bahwa insentif pajak tidak akan digunakan secara efektif atau mungkin disalahgunakan oleh perusahaan yang tidak benar-benar berkomitmen terhadap pembangunan IKN. Potensi korupsi dan penyalahgunaan insentif yang dapat merugikan negara.

4. Dampak Lingkungan, Pembangunan skala besar, meskipun didukung dengan insentif pajak, bisa memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem. Degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.

5. Ketergantungan pada Insentif, Terlalu bergantung pada insentif pajak bisa membuat ekonomi IKN tidak mandiri dan selalu memerlukan dukungan pemerintah untuk menarik investasi. Keberlanjutan ekonomi IKN tanpa insentif pajak di masa depan.

Kebijakan insentif pajak untuk IKN memiliki potensi besar untuk mendorong investasi dan percepatan pembangunan, tetapi juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran terkait penerimaan negara, keadilan pajak, efektivitas penggunaan insentif, dampak lingkungan, dan ketergantungan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan ini dengan hati-hati, memastikan pengawasan yang ketat, dan mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi dampak negatif.

REFERENSI :

https://www.ikn.go.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Nusantara_(kota_terencana)

https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/8219e97b-bb43-4591-7489-08dc76540ebe

https://www.pajak.com/pajak/kemenkeu-klaim-insentif-pajak-di-ikn-tak-ganggu-basis-penerimaan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun