Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

Don't be me, No one can be

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Aset Perekonomian Negara, IKN Diguyur Insentif Pajak

24 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:58 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini beberapa jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah

  • Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh): Potongan atau pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. Atau bahkan yang mendapat penghasilan di lingkup wilayah IKN.
  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang dan jasa tertentu yang digunakan dalam pembangunan IKN.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk barang-barang yang dianggap mewah dan biasanya tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum.
  • Tax Holiday: Pembebasan pajak dalam periode tertentu bagi investor yang memenuhi kriteria investasi di IKN.
  • Fasilitas Pajak untuk Penelitian dan Pengembangan: Insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan R&D di IKN.
  • Insentif Pajak untuk Energi Terbarukan: Potongan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di proyek-proyek energi terbarukan.
  • Masih terdapat beberapa insentif pajak lain yang secara lengkap tertuang pada PMK 28 Tahun 2024.

Kebijakan pemerintah tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengatakan bahwa kebiajakan tersebut berpeluang unuk turut meningkatkan perekonomian negara. Di sisi lain banyak yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara.

Pro Insentif Pajak IKN:

1. Menarik Investasi Asing dan Domestik, Insentif pajak dapat menarik investor asing dan domestik untuk menanamkan modal mereka dalam pembangunan IKN. Dengan keringanan pajak, investasi menjadi lebih menarik dan berpotensi meningkatkan arus modal masuk ke Indonesia.

2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Keringanan pajak dapat mengurangi beban biaya bagi perusahaan yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, sehingga proyek dapat diselesaikan lebih cepat. Penyelesaian infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya dalam waktu yang lebih singkat.

3. Pemerataan Ekonomi, Insentif pajak dapat membantu mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke luar Pulau Jawa, khususnya ke Kalimantan Timur, mengurangi kesenjangan ekonomi regional. Peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi penduduk di daerah mitra IKN.


4. Pengembangan Wilayah Baru, Pemindahan ibu kota dan pembangunan wilayah baru dengan insentif pajak dapat mengurangi tekanan terhadap Jakarta yang saat ini mengalami overpopulasi dan kemacetan. Pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan dengan fasilitas yang modern dan ramah lingkungan.

5. Peningkatan Daya Saing, Insentif pajak bisa meningkatkan daya saing IKN sebagai pusat bisnis dan pemerintahan baru di Asia Tenggara. Menarik perusahaan multinasional dan kegiatan ekonomi berkelas dunia ke Indonesia.

Kontra Insentif Pajak IKN:

1. Kehilangan Penerimaan Pajak, Memberikan insentif pajak berarti mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, yang bisa berdampak pada anggaran negara dan pembiayaan program-program lainnya. Defisit anggaran atau pemotongan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.

2. Keadilan Pajak, Kebijakan insentif pajak dapat menimbulkan ketidakadilan, di mana hanya perusahaan besar yang mendapat manfaat, sementara UMKM mungkin tidak merasakan dampak yang signifikan. Ketimpangan ekonomi antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun