Assalamualaikum wr wb.Â
Nama saya Devi Lifia Febriyanti dari kelas HPI 1 dengan NIM 204102040022 akan sedikit membahas tentang santet dan tindak pidanya untuk memenuhi tugas oleh bapak Basuki Kurniawan selaku pengampu mata kuliah Politik Hukum Pidana Semester 4.Â
Telah kita ketahui bersama di era modern ini masih banyak sekali orang yang tetap saja melakukan hal hal gaib untuk kejahatan, seperti yang akan saya bahas pada artikel kali ini yaitu tentang santet. Dan bagaimana tindak pidananya?Â
Di dalam kehidupan manusia, kita mengenal suatu hal yang nampak dan tak nampak. Santet itu merupakan hal gaib yang bersifat negatif yang dilakukan dengan mendekatkan diri kepada setan dan dengan pertolongan darinya. Hal gaib tersebut berupa sihir. Di dalam rumusan RUU KUHP sebagai bagian dari langkah pembaharuan hukum pidana, membicarakan masalah ini merupakan bagian permasalahan kebijakan penegakan hukum, kebijakan kriminal dan kebijakan penanggulangan kejahatan.Â
Sebelum menjelaskan terkait pidananya, isu mengenai delik santet ini selalu terjadi perdebatan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, seakan-akan yang diatur di dalam RUU KUHP itu adalah perbuatan menyantet, menyihir orang dll.Â
Padahal rumusan RUU KUHP sendiri itu memfokuskan pada kegiatan pencegahan terhadap praktik santet yang dilakukan oleh jasa santet. Jadi yang akan dicegah atau diberantas adalah profesi tukang santet yang menawarkan jasa santet tersebut untuk mencelakakan atau membuat orang meninggal.Â
Jadi di sini, yang di kriminalisasi adalah tindakan menawarkan mengumumkan atau memberikan jasa santet kepada orang lain dengan maksud untuk mencelakakan orang lain dengan hal gaib yaitu bantuan ilmu sihir.Â
 upaya kriminalisasi sendiri merupakan tindakan mengenai persantetan yang bertujuan untukÂ
1.Mencegah terjadinya penipuan masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan (dukun palsu),Â
2.mencegah masyarakat agar tidak mencari pihak yang mengaku memiliki kekutan gaib untuk membantu melakukan kejahatan.
3.mencegah masyarakat agar tidak main hakim sendiri (eigenrichtin) terhadap orang yang dianggap memiliki kekutan gaib.Â
4.Mendorong masyarakat agar selalu berfikir rasional, obyektif dan ilmiah untuk kemajuan bangsa dan negara
Dan pengaturan mengenai tindak pidana santet terdapat di dalam konsep RUU KUHP pasal 252 sebagai berikut :Â
1.Setiap orang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib.Â
Memberitahukan,memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karenaÂ
perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaanÂ
mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara palingÂ
lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukanÂ
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagaiÂ
mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah denganÂ
1/3 (satu per tiga).Â
Dari rumusan tersebut sangat jelas bahwa yang diatur itu pada dasarnya bukan kegiatan menyantet itu sendiri, tetap yangi mengumumkan,menyampaikan,mengaku ngaku dan memberikan jasa kepada orang lain yang seakan akan orang tersebut bisa membuat orang celaka. Jadi, poin pentingnya bukan pada orang itu menyantet atau tidak,namun cukup mengaku ngaku dan menawarkan jasa santet itu sendiri.Â
Di dalam konsep pada pasal 252 tersebut menurut doktrin hukum pidana termasuk dalam delik formil. Karena, memfokuskan pada perbuatan seseorang, bukan pada akibat dari tindakan tersebut. Apabila orang tersebut telah berbuat seperti yang disebutkan, berarti orang tersebut telah memenuhi unsur delik tersebut. Apabila terbukti, maka orang itu dapat dikenakan sanksi pidana.Â
Dan proses pembuktiannya bukan berdasarkan santetnya namun lebih kepada penawaran atau pengakuan bahwa orang tersebut bisa melakukan santet dengan orang yang menyewanya sehingga hubungan itulah yang akan dilihat sebagai tindak pidana. Â
Dan apabila terbukti  perbuatan telah memenuhi unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana tersebut maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi juga mengenai pembuktian terhadap pasal santet tersebut banyak sekali menuai perdebatan hingga saat ini dan belum pasti. Namun, semuanya kembali pada cara pandang masing masing.Â
Dan bagaimana dengan sanksi pidananya? Yaitu dengan tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,kesempatan,atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda yang teemasuk dalam kategori kedua.Â
Yang dimana denda pidana dapat dikategorikan menjadi empat yakni termasuk denda ringan dengan alternatif penjara dibawah satu tahun yaitu termasuk dalam kategori kesatu dan kedua. Â Dan penjara satu sampai tujuh tahun yaitu denda berat yang masuk dalam kategori ketiga dan keempat.Â
Namun sesungguhnya, pelaku tindak pidana santet merupakan hal yang sangat dilarang di dalam agama dan bukan hanya dilarang oleh undang undang. Perbuatan tersebut pasti akan mendapat balasan di akhirat kelak.Â
Sekian sedikit pembahasan mengenai santet dan tindak pidananya, apabila ada kekurangan mohon maaf sebesar besarnya.Â
Wassalamu'alaikum wr wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H