4.Mendorong masyarakat agar selalu berfikir rasional, obyektif dan ilmiah untuk kemajuan bangsa dan negara
Dan pengaturan mengenai tindak pidana santet terdapat di dalam konsep RUU KUHP pasal 252 sebagai berikut :Â
1.Setiap orang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib.Â
Memberitahukan,memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karenaÂ
perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaanÂ
mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara palingÂ
lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukanÂ
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagaiÂ
mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah denganÂ
1/3 (satu per tiga).Â