Mohon tunggu...
Devi Lifia Febriyanti
Devi Lifia Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - devilifiaaf

love theory

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lebih dalam RUU KUHP tentang Santet dan Tindak Pidananya

13 Juni 2022   11:25 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:04 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Mendorong masyarakat agar selalu berfikir rasional, obyektif dan ilmiah untuk kemajuan bangsa dan negara

Dan  pengaturan mengenai tindak pidana santet terdapat di dalam konsep RUU KUHP pasal 252 sebagai berikut : 

1.Setiap orang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib. 

Memberitahukan,memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena 

perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan 

mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling 

lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan 

perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai 

mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 

1/3 (satu per tiga). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun