Mohon tunggu...
Devi Lifia Febriyanti
Devi Lifia Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - devilifiaaf

love theory

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lebih dalam RUU KUHP tentang Santet dan Tindak Pidananya

13 Juni 2022   11:25 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:04 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari rumusan tersebut sangat jelas bahwa yang diatur itu pada dasarnya bukan kegiatan menyantet itu sendiri, tetap yangi mengumumkan,menyampaikan,mengaku ngaku dan memberikan jasa kepada orang lain yang seakan akan orang tersebut bisa membuat orang celaka. Jadi, poin pentingnya bukan pada orang itu menyantet atau tidak,namun cukup mengaku ngaku dan menawarkan jasa santet itu sendiri. 

Di dalam konsep pada pasal 252 tersebut menurut doktrin hukum pidana termasuk dalam delik formil. Karena, memfokuskan pada perbuatan seseorang, bukan pada akibat dari tindakan tersebut. Apabila orang tersebut telah berbuat seperti yang disebutkan, berarti orang tersebut telah memenuhi unsur delik tersebut. Apabila terbukti, maka orang itu dapat dikenakan sanksi pidana. 

Dan proses pembuktiannya bukan berdasarkan santetnya namun lebih kepada penawaran atau pengakuan bahwa orang tersebut bisa melakukan santet dengan orang yang menyewanya sehingga hubungan itulah yang akan dilihat sebagai tindak pidana.  

Dan apabila terbukti  perbuatan telah memenuhi unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana tersebut maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi juga mengenai pembuktian terhadap pasal santet tersebut banyak sekali menuai perdebatan hingga saat ini dan belum pasti. Namun, semuanya kembali pada cara pandang masing masing. 

Dan bagaimana dengan sanksi pidananya? Yaitu dengan tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,kesempatan,atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda yang teemasuk dalam kategori kedua. 

Yang dimana denda pidana dapat dikategorikan menjadi empat yakni termasuk denda ringan dengan alternatif penjara dibawah satu tahun yaitu termasuk dalam kategori kesatu dan kedua.  Dan penjara satu sampai tujuh tahun yaitu denda berat yang masuk dalam kategori ketiga dan keempat. 

Namun sesungguhnya, pelaku tindak pidana santet merupakan hal yang sangat dilarang di dalam agama dan bukan hanya dilarang oleh undang undang. Perbuatan tersebut pasti akan mendapat balasan di akhirat kelak. 

Sekian sedikit pembahasan mengenai santet dan tindak pidananya, apabila ada kekurangan mohon maaf sebesar besarnya. 

Wassalamu'alaikum wr wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun