Mohon tunggu...
Money

Arbitrase dalam Perspektif Islam

11 Mei 2018   12:32 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:59 2261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.  ARBITRASE (Tahkim)

1.  Pengertian dan Sejarah Arbitrase

Arbitrase adalah Cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan atas dasar suatu perjanjian yang dibuat dengan tertulis oleh pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.

Sejarah arbitrase yaitu melalui tradisi yang berkembang dalam masa Islam pada abad ke enam dalam penyelesaian sengketa. Di dalam investigasi penyelesaian persengketaan dalam kalangan mereka, hakam mengemukakan tanda -- tanda bukti seperti saksi atau pengakuan. 

Dalam sejarah dicatat sebelum Nabi Muhammad sebelum menjadi Rassul, ia sebagai juru damai perselisihan dalam masyarakat mekkah. Pada mulanya Nabi Muhammad bertindak sebagai hakim tunggal. 

Beliau memberikan wewenang kepada sahabat untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan sengketa antara sahabat ditempat tinggal mereka. Sahabat lain yang mendapatkan kepercayaan dari Nabi ialah Abu Syurayh. Beliau telah menjadikan tahkim sebagai usaha menyelesaikan persengketaan dikalangan sahabat. 

Pada masa kepemimpinan umar bin khattab perlu perlimpahan wewenang di bidang pengadilan kepada pihak lain untuk tugas itu. Dalam sejarah peraturan itu dikenal dengan istilah "risalah al-qada". Dengan demikian, perdamaian dalam juru damai (hakam) dibenarkan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan hak-hak manusia. 

Dalam perkembangan berikutnya pada zaman Bani Abas perkembangan pengadilan sejalan dengan perkembangan kemajuan peradaban dan kebudayaan. Kemajuan ini memunculkan berbagai aliran dalam ilmu undang-undang. Kasus-nya kepada pengadilan wujudnya penetapan undang-undang yang berdasarkan pada aliran hukum tertentu. 

Saat itu lah dibentuk lembaga pengadilan "qadhi al- qudhat" seperti makamah agung pada masa sekarang. Meskipun dalam periode ini tidak terlihat secara jelas perkembangan arbitrase (tahkim), dapat dipahami bahwa lembaga ini masih tetap ada, dalam usaha menyelesaikan perselisihan seperti yang diatur oleh Al qur'an. Sedangkan dalam perkara-perkara muamalat tidak begitu dilihat peranan lembaga tersebut, karena lembaga pengadilan yang sesungguhnya sudah mantap kedudukan nya. Pada masa ini hakim dipengadilan dapat menyelesaikan kasus berdasarkan undang-undang yang tertulis.

2.  Landasan Hukum Arbitrase Islam

* Al-Quran QS An Nisa 35 terjemahanya : "dan jika kamu khawatir ada persengketaan akan keduanya (suami istri) maka kirimkan lah seorang hakam (arbiter) dari keluarga perempuan. Dan jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberikan taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal"

* As-Sunah riwayat Ahmad Abu Daud, dan Al Nasa'i "Rasulullah bersabda : " apabila berselisih kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan tidak ada bukti-bukti diantara keduanya, maka perkataan yang diterima ialah yang dikemukakan oleh pemilik barang atau saling mengembalikan".

* Ijma

* Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

* SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawwal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syari'ah Nasional

* fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

3.  Ruang Lingkup dan Objek Arbitrase

Ruang lingkup arbitrase berkaitan dengan persoalan peraturan-peraturan UU yang mengatur hak-hak perorangan (individu) yang berkaitan dengan harta benda. 

Tugas hakam yang berhubungan dengan wewenang sengketa yang berkaitan dengan hak perorangan, tujuan utama bagi pelaksanaan arbitrase adalah menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Sengketa yang diselesaikan oleh hakam hanyalah sengketa yang dapat diterima sifatnya untuk didamaikan. 

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa tahkim boleh pada masalah harta benda, tetapi tidak boleh dalam masalah hudud, qisas, dan li'an, karena masalah ini merupakan urusan pengadilan.

4.  Keputusan Hakam

Perdamaian adalah persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa dengan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Akad berdamaian adalah suatu janji yang harus ditepati. 

Kesimpulan nya keputusan perdamaian mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Para ahli hukum Islam dari pengikut Imam Malik menyimpulkan bahwa oleh karena kedua belah pihak telah setuju untuk memilih hakam itu menyelesaikan sengketa tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, kemudian kedua belah pihak tidak mau tunduk kepada keputusan itu, mereka dimurkai Allah. 

Keputusan hakam apabila telah dianggap sah dengan syariat Allah tidak dapat dibatalkan lagi. Sama seperti keputusan hakim di mahkamah. Pada dasarnya keputusan hakam dari segi pelaksanaan nya adalah atas dasar suka sama suka antara dua orang yang bersengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun