Mohon tunggu...
Money

Arbitrase dalam Perspektif Islam

11 Mei 2018   12:32 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:59 2261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

* As-Sunah riwayat Ahmad Abu Daud, dan Al Nasa'i "Rasulullah bersabda : " apabila berselisih kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan tidak ada bukti-bukti diantara keduanya, maka perkataan yang diterima ialah yang dikemukakan oleh pemilik barang atau saling mengembalikan".

* Ijma

* Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

* SK. MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawwal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syari'ah Nasional

* fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

3.  Ruang Lingkup dan Objek Arbitrase

Ruang lingkup arbitrase berkaitan dengan persoalan peraturan-peraturan UU yang mengatur hak-hak perorangan (individu) yang berkaitan dengan harta benda. 

Tugas hakam yang berhubungan dengan wewenang sengketa yang berkaitan dengan hak perorangan, tujuan utama bagi pelaksanaan arbitrase adalah menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Sengketa yang diselesaikan oleh hakam hanyalah sengketa yang dapat diterima sifatnya untuk didamaikan. 

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa tahkim boleh pada masalah harta benda, tetapi tidak boleh dalam masalah hudud, qisas, dan li'an, karena masalah ini merupakan urusan pengadilan.

4.  Keputusan Hakam

Perdamaian adalah persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa dengan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Akad berdamaian adalah suatu janji yang harus ditepati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun