Kesimpulan nya keputusan perdamaian mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Para ahli hukum Islam dari pengikut Imam Malik menyimpulkan bahwa oleh karena kedua belah pihak telah setuju untuk memilih hakam itu menyelesaikan sengketa tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, kemudian kedua belah pihak tidak mau tunduk kepada keputusan itu, mereka dimurkai Allah.Â
Keputusan hakam apabila telah dianggap sah dengan syariat Allah tidak dapat dibatalkan lagi. Sama seperti keputusan hakim di mahkamah. Pada dasarnya keputusan hakam dari segi pelaksanaan nya adalah atas dasar suka sama suka antara dua orang yang bersengketa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!