Mohon tunggu...
Money

Arbitrase dalam Perspektif Islam

11 Mei 2018   12:32 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:59 2261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan nya keputusan perdamaian mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Para ahli hukum Islam dari pengikut Imam Malik menyimpulkan bahwa oleh karena kedua belah pihak telah setuju untuk memilih hakam itu menyelesaikan sengketa tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, kemudian kedua belah pihak tidak mau tunduk kepada keputusan itu, mereka dimurkai Allah. 

Keputusan hakam apabila telah dianggap sah dengan syariat Allah tidak dapat dibatalkan lagi. Sama seperti keputusan hakim di mahkamah. Pada dasarnya keputusan hakam dari segi pelaksanaan nya adalah atas dasar suka sama suka antara dua orang yang bersengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun