Islam memberikan aturan untuk hidup berpasang-pasangan, supaya menghindari hidup membujang, yaitu enggan menikah, tetapi Islam juga tidak ada maksud dengan mencela untuk tekun ibadah, menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak.
Membujang dalam keadaan kita mampu untuk menikah hukumnya haram. Membujang ialah perilaku yang dilarang dalam Islam jika tidak memiliki sebab – sebab yang membolehkannya dia membujang. Sebagaimana hadits
Rasulullah SAW :
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَاصِ قَالَ رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَطْعُونَ التَبَتَّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
"Sa'ad bin Abu Waqqas berkata, "Sungguh Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh'un untuk membujang, dan sekiranya Rasulullah mengizinkannya, tentu kami akan mengebiri. (HR. Mutaffaqun 'Alaih)"
Hadist diatas merupakan hadis yang terdapat dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, yang merupakan dua kitab hadis yang paling sahih di kalangan umat Islam. Hadis ini termasuk dalam kategori mutaffaq 'alaih, yang berarti disepakati oleh kedua imam hadis besar, yaitu Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Oleh karena itu, hadis ini shahih dan dapat diterima sebagai sumber hukum atau petunjuk.
•Gejala Gamophobia
Terdapat beberapa tanda atau kondisi tertentu yang dapat muncul dan menunjukkan seseorang mengalami gamophobia, di antaranya:
1. Rasa takut yang terus-menerus dan sangat tidak normal terhadap pernikahan, seperti merasa khawatir bahkan panik saat mendiskusikan pernikahan.
2. Mengalami rasa takut yang terkait dengan pengalaman traumatis di masa lalu.
3. Menghindari hubungan yang serius, menolak atau menjauhi hubungan yang berkomitmen atau yang mengarah pada pernikahan.