Mohon tunggu...
Devi Ayu Kusmiati
Devi Ayu Kusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur

Internship Marketing and Business Analyst - Widya Robotics (PT Widya Inovasi Indonesia) Sedang menempuh kuliah di Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur, semester 6, jurusan Ilmu Komunikasi Memiliki ketertarikan dalam dunia Digital Marketing. Pekerja keras, pandai beradaptasi, mudah bergail, cepat mempelajar hal baru. Suka menulis dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Komponen Cadangan yang Kontradiktif

15 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   10:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tambunan, Lizan. 2020. “Pemerintah Indonesia Ingin Pendidikan Militer Masuk Perkuliahan, Pegiat Sebut 'Upaya Untuk Bungkam Sikap Kritis'” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53807740 (Diakses pada 30 Oktober 2020)

Chaterine, Rahel Narda. 2020. “Pendidikan Militer untuk Mahasiswa Dinilai Kontradiktif dengan Kampus Merdeka.” https://news.detik.com/berita/d-5139694/pendidikan-militer-untuk-mahasiswa-dinilai-kontradiktif-dengan-kampus-merdeka?single=1 (Diakses pada 31 Oktober 2020)

Widyadnyana, Dwi. 2020. “Wajib Militer Bagi Mahasiswa Tuai Polemik, Pengamat Hingga DPR Ikut Beri Komentar.”

https://campuspedia.id/kabar/polemik-wajib-militer-bagi-mahasiswa/ (Diakses pada 31 Oktober 2020)

Anonim. 2020. “Ihwal Komponen Cadangan: dari Peserta hingga Besar Tunjangan”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200221123550-20-476755/ihwal-komponen-cadangan-dari-peserta-hingga-besar-tunjangan (Diakses pada 31 Oktober 2020)

 

Anonim. 2020. “Prabowo: Tak Ada Wajib Militer, Tapi Sistem Komponen Cadangan”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200109200147-20-464010/prabowo-tak-ada-wajib-militer-tapi-sistem-komponen-cadangan (Diakes pada 30 Oktober 2020)

Pemerintah Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun