Mohon tunggu...
Devi Ayu Kusmiati
Devi Ayu Kusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur

Internship Marketing and Business Analyst - Widya Robotics (PT Widya Inovasi Indonesia) Sedang menempuh kuliah di Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur, semester 6, jurusan Ilmu Komunikasi Memiliki ketertarikan dalam dunia Digital Marketing. Pekerja keras, pandai beradaptasi, mudah bergail, cepat mempelajar hal baru. Suka menulis dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Komponen Cadangan yang Kontradiktif

15 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   10:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu yang berkembang dimasyarakat tentang akan diadakan wajib militer di Indonesia sejak dulu hingga sekarang masih belum berakhir. Isu ini telah mencuat sejak tahun 2002, tetapi hingga sekarang masih belum ada jawaban yang pasti terkait isu tersebut. Baru-baru ini, isu tentang akan diadakannya wajib militer kembali mencuat, dari apa yang diisukan jika wajib militer ini akan dilakukan oleh mahasiswa dalam jangka waktu 6 bulan dan akan masuk dalam satuan kredit semester (sks). 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementrian Pertahanan (Kemhan), mereka juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan diduskisikan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sesuai dengan apa yang dikabarkan jika dengan adanya wajib militer ini merupakan dali dari salah satu bentuk adanya ‘Bela Negara’ untuk meningkatkan ketahanan nasional guna menghadapi adanya berbagai ancaman.

Sebelum isu ini kembali mencuat, pada Januari tahun 2020, menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Sugianto mengatakan jika Indonesia tidak menerapkan adanya wajib militer dan sebagai gantinya beliau mengatakan jika adanya komponen cadangan. Beliau juga mengatakan, meskipun Undang-undang no. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah berlaku pemerintah tidak akan menerapkan wajib militer.

 

Komponen Cadangan

Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jika komponen cadangan bukanlah wajib militer. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, masyarakat dapat bergabung dalam komponen cadangan selama berstatus sebagai warga negara Indonesia dan berumur18 hingga 35 tahun, dalam artian setiap warag negara berhak untuk mendaftar menjadi calon komponen cadangan asalkan dalam rentan usia yang telah ditentukan. 

Entah itu berasal dari aparatur sipil negara, pekerja atau buruh, hingga mahasiswa. Calon-calon tersebut tidak akan kehilangan pekerjaannya selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran ataupun ketika masa aktif

Komponen cadangan termuat dalam Undang-undang no. 23 tahun 2019. Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buata, serta sarana dan prasarana nasional. Yang dimaksud warga negara yang menjadi kompenen cadangan merupakan pengambdian dalam pertahanan negara dan bersifat sukarela, jadi tidak adanya unsur paksaan maupun kata ‘wajib’. 

Sedangkan yang dimaksud sumber daya alam, sumber daya buata, serta sarana dan prasarana nasional adalah pemanfaatan dari pertahanan negara. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang PSDN no. 23 tahun 2019 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “Komponen cadangan dapat disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman hibrida.”

Pembentukan komponen cadangan dikelompokan menjadi 3, yaitu komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan juga komponen cadangan matra udara. Jika ingin mengikuti komponen cadangan, calon harus mengikuti rangkaian seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut, calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, langsung di bawah tanggung jawab menteri pertahanan.

 

Hak dan Kewajiban Komponen Cadangan

Jika nanti para calon komponen cadangan telah diterima, maka mereka harus menjalankan kewajiban yang ada, seperti melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pengabdiam, kejujuran serta kesadaran; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berucap, berperilaku dan tindakan kepada orang lain; mengikuti pelatihan penyegaran; dan juga memenuhi panggilan mobilisasi.

Tidak hanya itu, para komponen cadangan ini juga memilik hak yang mereka dapatkan, antara laian berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; perawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian; selain itu juga akan mendapatkan penghargaan. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Kompenen cadangan juga memiliki masa aktif dan juga masa tidak aktif. Masa aktif merupakan massa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif adalah massa pengabdia komponen cadangan dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semulanya. 

Komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja atau buruh selama menjalani masa aktifnya tetap akan mendapatkan hak ketenagakerjaan dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi asalnya. Begitu juga dengan komponen cadangan yang berstatus mahasiswa, selama menjalin masa aktif mereka tetap akan memperoleh hak akademisnya dan tidak kehilangan statusnya sebagai peserta didik.

Komponen cadangan juga dapat diberhentikan secara hormat jika telah menjalani masa pengabdian hingga usia 48 tahum; sakit, gugur, tewas atau meninggal dunia; serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam menjalankan tugas sebagai komponen cadangan.

 

Pro dan Kontra

Karena adanya isu yang mewajibkan mahasiswa mengikuti wajib militer ataupun kompenen cadangan ini berhasil menimbulkan pro dan kontra tersendiri. Tetapi jika dipandang lebih lanjut, banyak sekali mahasiswa yang tidak setuju jika diwajibkannya kedua hal tersebut. 

Pasalnya dalam kurikulum perkuliahan sekarang sedang diadakannya Kampus Merdeka dan dengan adanya program tersebut akan menimbulkan kontradiktif dengan program Kampus Merdeka. Karena pada dasarnya kampus merdeka memberikan ruang untuk mengeksplor apa yang bisa menjadi potensi diri serta memberikan ruang seperti pengabdiannya, dan juga menjadikan mahasiswa lebih kritis. Para mahasiswa bertanya-tanya apa keterkaitan antara menumbuhkan kecintaan terhadap budaya bangsa dengan perihal militeristik.

Banyak sekali pihak yang kurang setuju dengan adanya rencana program ini, bahkan mereka juga berani untuk mengkritiknya. Seperti apa yang dikatakan Muhammad Isnur, seorang Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, bahwa ada asumsi bahwa cuma tentara yang cinta Indonesia dan mereka pula yang hanya dapat menularkan hal itu ke orang lain, dan menurutnya itu adalah salah karena menurutnya bidang yang lain pun tak kalah penting dari angkatan bersenjata, seperti ilmuwan, atlet, dokter. 

Dan juga menurutnya jika usul tersebut keliru kerena masalah internal dalam TNI masih banyak, komponen utama tersebut yang justru tidak bekerja sesuai tugas pokok mereka, yaitu dengan menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan UUD 1945, dan juga melindungi segenap bangsa.

Seorang kriminolog dari Universitas Indonesia, Leopold Sudaryono mengatakan, apa ancaman terbesar Indonesia kedepan dalam konteks pertahanan negara, apa serangan militer dari negara lain atau masalah internal negara seperti korupsi, kemiskinan, penegak hukum yang buruk, penyalahgunaan wewenang? 

Jika masalah itu adalah masalah internal, maka solusi adalah jawabannya bukan latihan militer dan mobilisasi. Komponen cadangan akan tepat jika Kementrian Pertahanan dapat menunjukkan bukti bahwa serangan militer terhadap Indonesia itu merupakan ancaman nomor satu. Selain itu memberikan pelatihan komponen cadangan tetapi di satu sisi masalah internal dalam negera tidak ada perubahan maka itu akan sia-sia.

Selain itu menurut Fatia Maulidiyanti seorang coordinator KontraS juga kurang menyetujui adanya program tersebut. Beliau mengatakan jika pendekatan militerisme dalam pendidikan formal sangatlah berbahaya karena dapat memelihara kultur kekerasan. Fatia juga mempertanyakan kebijakan tersebut dengan menyebutkan sebagai upaya untuk meminimalisir sikap kritis dari mahasiswa agar lebih patuh dengan sistem yang dikelola negara. 

Berbagai pihak pun juga mengatakan jika belum perlu untuk diadakannya, meskipun pada akhirnya jika program tersebut terealisasikan maka sebaiknya hanya mahasiswa yang tertarik saja untuk mengikutinya dengan memenuhi persyaratan yang ada. 

Dan jangan sampai militerisme muncul di kampus, karena kampus sendiri adalah tempat para akademis, dimana mereka lebih mengutamakan dialog dan pemikiran kritis yang terbuka pada berbagai macam pemikiran sejauh dapat dipertanggung jawabkan secara rasional.

Pada dasarnya di era sekarang untuk dikatakan sebagai bentuk ‘Bela Negara’ tidak hanya dengan mengikuti adanya komponen cadangan saja. ‘Bela Negara’ dapat juga dengan apa yang tercantum dalam pasal 9 UU nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yakni upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian profersi. Dalam artian seperti seorang guru pun bisa melakukan upaya bela negara dengan mengajar bershungguh-sungguh untuk para generasi bangsa.

 

 

Daftar Pustaka

Briantika, Adi 2020. “Milenial Perlu Gabung Komponen Cadangan agar Cinta Negara?Tidak.”https://tirto.id/milenial-perlu-gabung-komponen-cadangan-agar-cinta-negara-tidak-fYKR (Diakses pada 31 Oktober 2020)

Tambunan, Lizan. 2020. “Pemerintah Indonesia Ingin Pendidikan Militer Masuk Perkuliahan, Pegiat Sebut 'Upaya Untuk Bungkam Sikap Kritis'” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53807740 (Diakses pada 30 Oktober 2020)

Chaterine, Rahel Narda. 2020. “Pendidikan Militer untuk Mahasiswa Dinilai Kontradiktif dengan Kampus Merdeka.” https://news.detik.com/berita/d-5139694/pendidikan-militer-untuk-mahasiswa-dinilai-kontradiktif-dengan-kampus-merdeka?single=1 (Diakses pada 31 Oktober 2020)

Widyadnyana, Dwi. 2020. “Wajib Militer Bagi Mahasiswa Tuai Polemik, Pengamat Hingga DPR Ikut Beri Komentar.”

https://campuspedia.id/kabar/polemik-wajib-militer-bagi-mahasiswa/ (Diakses pada 31 Oktober 2020)

Anonim. 2020. “Ihwal Komponen Cadangan: dari Peserta hingga Besar Tunjangan”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200221123550-20-476755/ihwal-komponen-cadangan-dari-peserta-hingga-besar-tunjangan (Diakses pada 31 Oktober 2020)

 

Anonim. 2020. “Prabowo: Tak Ada Wajib Militer, Tapi Sistem Komponen Cadangan”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200109200147-20-464010/prabowo-tak-ada-wajib-militer-tapi-sistem-komponen-cadangan (Diakes pada 30 Oktober 2020)

Pemerintah Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun