Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Indonesia dan Pendekatan Sosiologis dalam Kajian Sosiologi Hukum

14 Desember 2022   02:48 Diperbarui: 14 Desember 2022   02:51 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law and Social Control, Socio- Legal, dan Legal Pluralisme

Law and Social Control, perihal ini hukum berperan dalam mengendalikan masyarakat agar di dalam pergaulannya tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan. Hukum sebagai pengendali sosial tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan fungsinya melainkan terdapat perantara-perantara sosial yang ikut andil dalam peran tersebut. Selain menetapkan tingkah laku yang secara norma dianggap benar atau menyimpang, kontrol sosial juga menetapkan sanksi yang diberlakukan terhadap setiap perilaku-perilaku yang menyimpang.

Sebagai kontrol sosial, hukum berperan sebatas memastikan agar anggota masyarakat berperilaku tidak menyimpang dari koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertanyaannya bagaimana hukum menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial? jadi upaya hukum dalam mengendalikan masyarakat itu dengan menerapkan sebuah sanksi terhadap setiap penyimpangan. Dengan sanksi tersebut terlihat bahwa hukum memiliki sifat memaksa dan memberi kewajiban terhadap anggota masyarakat.

Sosio Legal, merupakan jawaban dan penjelasan dari berbagai problematika hukum, dengan pendekaan teoritik dan metodologis yang interdisipin. Sosio legal ini adalah suatu perpaduan antara beragam metodologi dari berbagai kajian mengenai kemanusiaan dan hukum. Kajian sosio legal sendiri ialah suatu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum dapat diterapkan dan dipraktikkan di kehidupan masyarakat.

Legal Pluralisme, adalah hadirnya suatu ketentuan maupun aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial atau lingkungan sosial. Kemunculan legal pluralisme di Indonesia dikarenakan adanya faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai ragam perbedaan dari suku, budaya, bahasa, agama, maupun ras. Pluralisme disini diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak setiap kelompok. 

Pluralisme hukum muncul di indonesisa disebabkan juga dari adanya kemajemukan budaya. Suatu keragaman inilah yang menghimpun menjadi satu kesatuan Indonesia.

Penghujung kata, Het recht hink achter de feiten aan, merupakan sebuah ungkapan yang menggambarkan bagaimana hukum selalu tertatih-tatih di belakang realitas sosial. kesenjangan antara hukum dan peristiwa-peristiwa sosial akan menyebabkan hukum kehilangan kewibawaannya. Dengan demikian, hukum harus mampu menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan soaial yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun