Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Indonesia dan Pendekatan Sosiologis dalam Kajian Sosiologi Hukum

14 Desember 2022   02:48 Diperbarui: 14 Desember 2022   02:51 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Devi Anggraini

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Perlu kita ketahui bahwasannya hukum itu merupakan suatu alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum itu sendiri. Apabila hukum tersebut telah ditaati oleh sebagian besar masyarakat yang merupakan target subjeknya maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum yang terkandung didalamnya itu efektif. Tujuan hukum sendiri ialah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

Salah satu hal yang menarik dari pembahasan mengenai pelaksanaan hukum di dalam masyarakat ialah suatu kenyataan bahwa pelaksanaan hukum tersebut bisa berjalan efektif dan sebaliknya. Pertanyaan mendasar mengenai dengan kenyataan tersebut ialah faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektif dan tidak efektifnya suatu hukum di masyarakat?

Perlu kita ketahui bersama terkait apa yang dimaksud dengan hukum yang efektif itu? Jadi, pada intinya efektivitas hukum itu berkaitan dengan tindakan hukum atau sering disebut dengan legal act dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Namun, tidak semua tindak-tanduk masyarakat serta peristiwa dalam kehidupan sehari-hari dapat kita kategorikan sebagai tindakan hukum dan peristiwa hukum. 

Misalnya saja terdapat polisi yang sedang bertugas menyeret seseorang ke dalam mobil polisi, sementara orang tersebut menendang-nendang dan berteriak, maka perilaku orang tersebut tidak termasuk dalam ketegori perilaku hukum melainkan perilaku polisi itulah yang termasuk dalam kategori perilaku hukum. Sebaliknya, jika orang itu masuk ke dalam mobil tanpa diseret, meskipun ia melakukannya karena ia tahu bahwa polisi akan menyeretnya bilamana ia menolak, maka perilakunya itu termasuk dalam ketegori perilaku hukum secara suka rela.

Kemudian mengenai peristiwa hukum sendiri sebagai contoh terdapat A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa tetapi tidak menimbulkan akibat hukum dan belum bisa disebut sebagai peristiwa hukum. Peristiwa hukum akan terjadi bilamana si A tadi mengambil motor milik orang lain. Dengan demikian, peristiwa hukum dapat diartikan sebagai suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan.

Selain berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di atas, terdapat sanksi (sanction) dan imbalan (reward) yang memiliki hubungan erat dengan efektivitas hukum di dalam masyarakat. Kedua hal tersebut selalu menjadi alasan seseorang dalam menaati suatu peraturan hukum tertentu. Sanksi dan imbalan ini merupakan suatu ancaman dan penghargaan bagi seseorang yang melanggar atau menaati peraturan hukum tertentu.

Kita lihat pada contoh pertama tadi, orang yang masuk secara suka rela ke dalam mobil polisi tersebut mungkin karena ada rasa takut akan sanksi dari polisi yakni diseret secara paksa. Pertanyaannya apakah hal itu menunjukkan terwujudnya efektivitas hukum? pertanyaan yang sama ketika seseorang yang tidak merokok di suatu tempat karena di situ tertulis bahwa siapa pun yang tidak merokok di tempat itu akan mendapati suatu imbalan. 

Menurut saya, suatu ketaatan seperti itu bagaimanapun tidak bisa menunjukkan efektivitas dari sebuah peraturan hukum. Apabila sanksi dijadikan sebagai senjata utama dalam menggerakkan masyarakat agar taat hukum, maka hal tersebut berarti masyarakat taat karena terpaksa saja. Takut karena sanksi bisa kita artikan bahwa takut kepada polisi atau penegak hukum yang memiliki otoritas untuk memaksa. Bilamana karena suatu alasan tertentu polisi secara nasional diliburkan dalam bekerja maka dapat dipastikan bahwa kejahatan akan merajalela dan akan meningkat secara drastis.

Dengan demikian, suatu efektifitas hukum dapat dilihat dari terlaksananya hukum oleh masyarakat secara suka rela bukan karena terpaksa ataupun terdapat keinginan untuk mendapatkan reward. Ketaatan hukum yang demikianlah tentu saja sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun