Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Interaksi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

15 November 2022   05:18 Diperbarui: 15 November 2022   05:25 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Interaksi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah 

Universitas Raden Mas Said Surakarta

Devi Anggraini

anggrainidevi427@gmail.com

Suatu interaksi Hukum dan masyarakat memiliki suatu hubungan timbal balik yaitu dimana terdapat hukum disitu juga terdapat masyarakat. Hukum hadir untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma terkait perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan suatu penyimpangan dalam kehidupan masayarakat. Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berhubungan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah suatu konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum akan menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. Hukum dalam masyarakat memiliki tiga peran utama yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu. Dapat diketahui pula bahwa hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sementara regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Terkait karakteristik yang melekat dalam hukum, terdapat adanya perintah dan larangan. Hukum merupakan sebagai kesatuan norma yang mengatur recht object, yakni masyarakat yang harus selalu terbuka terhadap perkembangan. Hukum itu seharusnya tidak boleh statis pada suatu titik, sehingga akan menimbulkan konstannya kehidupan masyarakat. Hukum akan selalu mengikuti perkembangan masyarakat.

Perbedaan antara Gejala Hukum dan Gejala Sosial

Hukum sendiri ialah suatu aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, dengan melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan dari diri warga masyarakat. Sementara itu, terkait gejala sosial ialah masalah sosial yang mempengaruhi dan disebabkan oleh tingkah laku manusia itu sendiri. Masalah sosial akan menyangkut nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan suatu persoalan, sebab menyangkut tata kelakuan immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak. Oleh sebab itu masalah sosial tidak akan mungkin ditelaah tanpa mempertimbangkan ukuran -- ukuran masyarakat mengenai apa yang diangap baik dan apa yang diangap buruk. Suatu masalah sosial ialah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. 

Gejala sosial atau masalah sosial ini timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor ekonomi, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Setiap masyarakat memiliki norma atau aturan yang bersangkut paut dengan kesejahteraan penyimpangan mengenai hal diatas merupakan keadaan tidak normal yang dinamakan masalah sosial. Adapaun beberapa masalah sosial penting, ada beberapa masalah sosial yang dinilai penting dan acapkali menjadi perhatian penting dalam masyarakat diantaranya :

1. Kemiskinan,

Kemiskinan ialah suatu kondisi dimana seseorang tidak sangup lagi memelihara dirinya sendiri. Masalah kemiskinan ini merupakan masalah klasik yang dialami negara berkembang seperti indonesia. 

2. Kejahatan, 

Kejahatan ialah salah satu efek domino yang timbul akibat kemiskinan. Selain kemiskinan kurangnya pendidikan dan kurangnya lapangan pekerjaan menjadikan alasan orang--orang melakukan tindak kriminal. Lunturnya kesadaran akan nilai moral jugan menjadi sebab kurang patuhnya orang akan hukum. Kejahatan meliputi perampokan. Penculikan, pembunuhan, pemerkosaan dan lainya.

Gejala sosial lainnya yakni meliputi; masalah generasi muda dalam masyarakat modern, peperangan, pelanggaran terhadap norma, masalah kependudukan, masalah lingkungan hidup, serta birokrasi.

Terdapat beberapa ciri-ciri interaksi sosial, antara lain:

1. Jumlah pelaku lebih dari satu orang, hal ini karena interaksi membutuhkan aksi dan reaksi. 

2. komunikasi menggunakan simbol-simbol tertentu. Simbol yang paling umum digunakan untuk pberkomunikasi adalah bahasa. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah simbol yang disampaikan harus dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi agar komunikasi tersebut berjalan lancar.

3. Dalam interaksi sosial juga ada dimensi waktu, yaitu masa lalu, masa kini, dan masa depan. Hal ini berarti dalam setiap interaksi sosial ada konteks waktu yang menentukan batasan dari interaksi tersebut.

4. Adanya tujuan yang ingin dicapai. Tujuan tersebut dapat menentukan apakah interaksi akan mengarah kepada kerja sama atau mengarah kepada pertentangan.

5. Adapun proses terjadinya interaksi sosial dalam masyarakat yaitu proses interaksi sosial terjadi bila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi. Kontak dan komunikasi menjadi syarat penting terjadinya interaksi sosial. Tanpa kedua syarat itu, interaksi sosial tidak akan terjadi.

Selain itu Terdapat Fungsi Hukum Berdasarkan Proses Sosial dalam Masyarakat, antara lain:

1. Fungsi hukum sebagai "a Tool of Social Control"

Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu sendiri. Misalnya membuat larangan-larangan, tuntutan ganti rugi dan sebagainya. 

2. Fungsi Hukum sebagai "a Tool of Engineering",

Fungsi ini merupakan suatu sarana perekayasa social yakni mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana, 

3. Fungsi Hukum sebagai "Simbol", 

Fungsi ini dimaksudkan guna menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyimbolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun masyarakat untuk saling mamahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.

4. Fungsi Hukum sebagai "a political instrument",

Fungsi hukum sebagai sarana politik merupakan guna memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara.

5. Fungsi Hukum Sebagai "Integrator", 

Fungsi hukum ini untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses interaksi pergaulan social. Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptaan keserasian berbagai kepentingan masyarakat, sehingga proses pergaulan hidup berlangsung dengan tertib dan lancar.

Contoh Hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat, yaitu seperti:

1. Polisi mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

2. Guru/ Kepala sekolah mengimbau dan melarang keras siswanya untuk tidak tawuran antar pelajar.

Dengan demikian, pendapat kami dalam merespon hukum dan perubahan sosial dalam Masyarakat yaitu hukum dan Perubahan sosial dalam masyarakat yaitu semakin jelas bahwa hukum dan perubahan sosial memiliki korelasi yang sangat erat karena di antara hukum dan perubahan sosial mempunyai saling ketergantungan. 

Pada satu sisi perubahan-perubahan sosial harus seiring dengan kaidah-kaidah hukum, dan pada sisi yang lain justru kaidah-kaidah hukum yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun