Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Interaksi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

15 November 2022   05:18 Diperbarui: 15 November 2022   05:25 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Interaksi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah 

Universitas Raden Mas Said Surakarta

Devi Anggraini

anggrainidevi427@gmail.com

Suatu interaksi Hukum dan masyarakat memiliki suatu hubungan timbal balik yaitu dimana terdapat hukum disitu juga terdapat masyarakat. Hukum hadir untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma terkait perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan suatu penyimpangan dalam kehidupan masayarakat. Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berhubungan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah suatu konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum akan menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. Hukum dalam masyarakat memiliki tiga peran utama yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu. Dapat diketahui pula bahwa hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sementara regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Terkait karakteristik yang melekat dalam hukum, terdapat adanya perintah dan larangan. Hukum merupakan sebagai kesatuan norma yang mengatur recht object, yakni masyarakat yang harus selalu terbuka terhadap perkembangan. Hukum itu seharusnya tidak boleh statis pada suatu titik, sehingga akan menimbulkan konstannya kehidupan masyarakat. Hukum akan selalu mengikuti perkembangan masyarakat.

Perbedaan antara Gejala Hukum dan Gejala Sosial

Hukum sendiri ialah suatu aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, dengan melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan dari diri warga masyarakat. Sementara itu, terkait gejala sosial ialah masalah sosial yang mempengaruhi dan disebabkan oleh tingkah laku manusia itu sendiri. Masalah sosial akan menyangkut nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan suatu persoalan, sebab menyangkut tata kelakuan immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak. Oleh sebab itu masalah sosial tidak akan mungkin ditelaah tanpa mempertimbangkan ukuran -- ukuran masyarakat mengenai apa yang diangap baik dan apa yang diangap buruk. Suatu masalah sosial ialah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. 

Gejala sosial atau masalah sosial ini timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor ekonomi, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Setiap masyarakat memiliki norma atau aturan yang bersangkut paut dengan kesejahteraan penyimpangan mengenai hal diatas merupakan keadaan tidak normal yang dinamakan masalah sosial. Adapaun beberapa masalah sosial penting, ada beberapa masalah sosial yang dinilai penting dan acapkali menjadi perhatian penting dalam masyarakat diantaranya :

1. Kemiskinan,

Kemiskinan ialah suatu kondisi dimana seseorang tidak sangup lagi memelihara dirinya sendiri. Masalah kemiskinan ini merupakan masalah klasik yang dialami negara berkembang seperti indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun