Mohon tunggu...
Devi Afriani
Devi Afriani Mohon Tunggu... Penulis - Binar's Mommy

I'm a full time mother, part time teacher and all the time author.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Pendidikan adalah Jendela Dunia, Maka Pajak adalah Kunci Pembukanya

28 Juni 2024   22:48 Diperbarui: 29 Juni 2024   05:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi. Jika Pendidikan Adalah Jendela Dunia, Maka Pajak Adalah Kunci Pembukanya. Karya: Devi Afriani 

Apakah pajak memang sepenting itu?

Diakui atau tidak, sebenarnya pajak telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendidikan menjadi salah satu sektor yang cukup banyak merasakan manfaat dari keberadaan pajak tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20 persen dari APBN 2024 atau sebesar 665 triliun rupiah. Di mana 80 persen dana APBN tersebut bersumber dari pajak.

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara karena pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam membiayai semua kepentingan pembangunan negara hingga membuka kesempatan kerja yang akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lalu, apa manfaat pajak untuk pendidikan?

Berbicara mengenai manfaat pajak bagi pendidikan, kita tidak bisa menutup mata atas terjadinya fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa sumber pendanaan di sekolah-sekolah saat ini masih sangat bergantung dari anggaran pemerintah.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu contoh bukti nyata manfaat pajak dalam sektor pendidikan. Melalui program BOS ini pemerintah memiliki tujuan untuk membebaskan biaya pendidikan sehingga putra-putri negara ini dapat memperoleh layanan pendidikan sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, sebagian dari dana BOS tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Tidak sedikit guru honorer yang merasa terbantu atas keberadaan dana BOS tersebut, karena tidak sedikit juga dari mereka yang hanya menjadi tenaga kerja sukarela sebelum memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Di samping untuk pemenuhan kebutuhan administrasi sekolah, pemanfaatan dana BOS secara umum memiliki beberapa komponen penggunaan. Mulai dari pembiayaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai pelaksanaan asesmen pembelajaran. Bukan hanya kegiatan ekstrakurikuler peserta didik bahkan sampai pembiayaan kegiatan untuk mendukung keterserapan lulusan di dunia kerja dan industri ataupun pendidikan tinggi.

Lebih dari itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk biaya seminar dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi guru yang menjadi ujung tombak terlaksananya pendidikan di negeri ini.

Apakah hanya sebatas adanya dana BOS, bukti nyata manfaat pajak bagi pendidikan?

Tentu tidak!

Dana BOS hanyalah salah satu dari sekian banyak program pemerintah yang ditujukan untuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi bukti nyata manfaat pajak di bidang pendidikan. Tidak sedikit putra bangsa berasal dari keluarga tidak mampu akhirnya terbantu dalam pendidikannya berkat PIP dan KIP tersebut.

Perhatian pemerintah tidak hanya mencakup pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu saja. Melalui pemanfaatan pajak, pemerintah juga sangat mengapresiasi putra dan putri bangsa yang berprestasi di negeri ini. Banyaknya beasiswa pendidikan yang saat ini menjadi incaran siswa ataupun mahasiswa juga merupakan bukti nyata manfaat pajak dalam bidang pendidikan. Salah satunya beasiswa LPDP yang berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Setiap tahun, sebanyak 20 persen dari anggaran sektor pendidikan di dalam APBN disisihkan untuk dana abadi tersebut. Lagi-lagi, dana ini berasal dari APBN yang 80 persennya bersumber dari pajak.

Selain itu, pemerintah telah membuat kebijakan berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk media cetak dan buku-buku yang berorientasi pada pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 (PMK 5/2020).

Peraturan ini seakan menegaskan prinsip no tax for knowledge (pembebasan pajak bagi pengetahuan). Bahkan, badan ataupun perorangan yang melakukan impor buku yang mengandung unsur pendidikan dengan kriteria tertentu juga turut dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga, dengan adanya kebijakan ini perkembangan industri perbukuan nasional akan meningkat yang akhirnya diharapkan dapat turut meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia. Bukankah buku dan minat baca sangat berkaitan erat dengan pendidikan?

Ternyata pajak memang sepenting itu!

Di akhir tulisan ini, mewakili seluruh rakyat Indonesia saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengelola pajak sedemikian rupa sehingga begitu terasa manfaatnya, khususnya di bidang pendidikan. Pajak memang tidak akan membuat kaya, tetapi dengan pajak putra-putri bangsa dapat mengenyam pendidikan untuk melihat dunia. Pajak memang tidak menyejahterakan, tetapi dengan pajak kehidupan jutaan guru bisa bertahan.

Terlepas dari semua bukti nyata manfaat pajak di bidang pendidikan yang telah dituangkan dalam tulisan ini, mewakili seluruh rakyat Indonesia bolehkah saya meminta? Agar suatu saat nanti mudah dan murahnya akses pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan dasar dan menengah saja di negeri ini, tetapi juga hingga ke pendidikan tinggi.

*Ditulis Oleh: Devi Afriani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun