Tentu tidak!
Dana BOS hanyalah salah satu dari sekian banyak program pemerintah yang ditujukan untuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi bukti nyata manfaat pajak di bidang pendidikan. Tidak sedikit putra bangsa berasal dari keluarga tidak mampu akhirnya terbantu dalam pendidikannya berkat PIP dan KIP tersebut.
Perhatian pemerintah tidak hanya mencakup pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu saja. Melalui pemanfaatan pajak, pemerintah juga sangat mengapresiasi putra dan putri bangsa yang berprestasi di negeri ini. Banyaknya beasiswa pendidikan yang saat ini menjadi incaran siswa ataupun mahasiswa juga merupakan bukti nyata manfaat pajak dalam bidang pendidikan. Salah satunya beasiswa LPDP yang berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Setiap tahun, sebanyak 20 persen dari anggaran sektor pendidikan di dalam APBN disisihkan untuk dana abadi tersebut. Lagi-lagi, dana ini berasal dari APBN yang 80 persennya bersumber dari pajak.
Selain itu, pemerintah telah membuat kebijakan berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk media cetak dan buku-buku yang berorientasi pada pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 (PMK 5/2020).
Peraturan ini seakan menegaskan prinsip no tax for knowledge (pembebasan pajak bagi pengetahuan). Bahkan, badan ataupun perorangan yang melakukan impor buku yang mengandung unsur pendidikan dengan kriteria tertentu juga turut dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga, dengan adanya kebijakan ini perkembangan industri perbukuan nasional akan meningkat yang akhirnya diharapkan dapat turut meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia. Bukankah buku dan minat baca sangat berkaitan erat dengan pendidikan?
Ternyata pajak memang sepenting itu!
Di akhir tulisan ini, mewakili seluruh rakyat Indonesia saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengelola pajak sedemikian rupa sehingga begitu terasa manfaatnya, khususnya di bidang pendidikan. Pajak memang tidak akan membuat kaya, tetapi dengan pajak putra-putri bangsa dapat mengenyam pendidikan untuk melihat dunia. Pajak memang tidak menyejahterakan, tetapi dengan pajak kehidupan jutaan guru bisa bertahan.
Terlepas dari semua bukti nyata manfaat pajak di bidang pendidikan yang telah dituangkan dalam tulisan ini, mewakili seluruh rakyat Indonesia bolehkah saya meminta? Agar suatu saat nanti mudah dan murahnya akses pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan dasar dan menengah saja di negeri ini, tetapi juga hingga ke pendidikan tinggi.
*Ditulis Oleh: Devi Afriani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H