Apakah pajak memang sepenting itu?
Diakui atau tidak, sebenarnya pajak telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendidikan menjadi salah satu sektor yang cukup banyak merasakan manfaat dari keberadaan pajak tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20 persen dari APBN 2024 atau sebesar 665 triliun rupiah. Di mana 80 persen dana APBN tersebut bersumber dari pajak.
Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara karena pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam membiayai semua kepentingan pembangunan negara hingga membuka kesempatan kerja yang akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Lalu, apa manfaat pajak untuk pendidikan?
Berbicara mengenai manfaat pajak bagi pendidikan, kita tidak bisa menutup mata atas terjadinya fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa sumber pendanaan di sekolah-sekolah saat ini masih sangat bergantung dari anggaran pemerintah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu contoh bukti nyata manfaat pajak dalam sektor pendidikan. Melalui program BOS ini pemerintah memiliki tujuan untuk membebaskan biaya pendidikan sehingga putra-putri negara ini dapat memperoleh layanan pendidikan sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, sebagian dari dana BOS tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Tidak sedikit guru honorer yang merasa terbantu atas keberadaan dana BOS tersebut, karena tidak sedikit juga dari mereka yang hanya menjadi tenaga kerja sukarela sebelum memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Di samping untuk pemenuhan kebutuhan administrasi sekolah, pemanfaatan dana BOS secara umum memiliki beberapa komponen penggunaan. Mulai dari pembiayaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai pelaksanaan asesmen pembelajaran. Bukan hanya kegiatan ekstrakurikuler peserta didik bahkan sampai pembiayaan kegiatan untuk mendukung keterserapan lulusan di dunia kerja dan industri ataupun pendidikan tinggi.
Lebih dari itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk biaya seminar dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi guru yang menjadi ujung tombak terlaksananya pendidikan di negeri ini.
Apakah hanya sebatas adanya dana BOS, bukti nyata manfaat pajak bagi pendidikan?