Menurut Undang-Undang hak cipta, bentuk perlindungan hukum dibagi menjadi 2 bentuk yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif.
Perlindungan preventif ialah perlindungan yang bersumber dari pihak pemerintah dengan maksud untuk mencegah sebelum terjadinya pembajakan tersebut. Pada perlindungan hukum preventif ini, pemilik hak cipta sebagai subjek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan serta pendapatnya sebelum pemerintah melalui pengaturan undang-undang mengambil tindakan. Oleh karena itu, perlindungan hukum preventif ini lebih menitikberatkan kepada pencegahan. Pada prinsipnya pemerintah memiliki peranan besar dalam hal menindaklanjuti pelanggaran pembajakan film pada grup-grup chat di aplikasi Telegram dengan adanya payung hukum Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan efek takut dan efek jera pada pihak yang melakukan pembajakan film. Menkominfo rutin memblokir ratusan link yang memuat konten bajakan, streaming ilegal yang tidak punya lisensi.
Di Indonesia sendiri belum dibuat peraturan secara khusus mengenai perlindungan preventif, lain halnya dengan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum represif ialah suatu perlindungan terakhir dalam bentuk sanksi seperti denda/ganti rugi, penetapan hakim, proses hukum pidana serta hukuman tambahan lainnya yang diberikan jika sudah terjadinya sengketa atau tindakan pelanggaran telah terjadi.
Pada perlindungan hukum represif, pemilik hak cipta sebagai subjek hukum tidak memiliki kesempatan mengajukan keberatan karena dalam hal ini ditangani langsung oleh lembaga peradilan administrasi dan peradilan umum. Oleh karena itu, perlindungan hukum represif ini ialah perlindungan akhir (final) yang memberikan sanksi seperti denda/ganti rugi, penjara, serta hukuman lainnya. Perlindungan hukum represif ini berfokus kepada penyelesaian suatu sengketa atau pelanggaran yang sudah terjadi dengan menitikberatkan kepada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dari pemilik hak cipta sebagaimana seharusnya.
Upaya perlindungan hukum represif sebagai wujud perlindungan hukum yang lebih diarahkan terhadap menyelesaikan persengketaan, semacam hukuman penjara maupun berbentuk hukuman denda yang dikenakan tidak seluruhnya diberlakukan dalam sebagian contoh permasalahan yang telah terjadi, melainkan Cuma penyelesaian merubah penindakan penutupan secara permanen dari pemerintah pusat terhadap website-website yang memanglah telah terbukti melaksanakan pelanggaran hak cipta film ini. Perlindungan hukum represif ini ialah perlindungan yang penyelesaian nya melalui lembaga peradilan. Bentuk perlindungan represif terhadap karya ciptaan seseorang dibedakan menjadi tiga, diantaranya : penetapan hakim sementara, denda atau ganti rugi dan proses hukum pidana.
KESIMPULANÂ
Pembajakan film berdampak besar pada industri perfilman dan pencipta karya, mengurangi pendapatan pembuat film serta potensi pajak negara. Penggunaan aplikasi seperti Telegram untuk menonton film bajakan meremehkan nilai karya yang diciptakan dengan usaha dan biaya tinggi. Akibatnya, industri film merugi, menghambat investasi untuk produksi film baru. Perlindungan hukum terhadap hak cipta sangat penting, namun tantangan penegakannya masih besar. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, implementasi dan penegakan hukum masih lemah, terutama terkait pembajakan digital. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak cipta dan dampak negatif pembajakan turut memperburuk masalah ini
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi karya cipta memiliki tujuan ialah untuk mencegah pihak lain menggunakan hasil karya ciptaan seseorang dengan cara tidak sah dan hanya mencari keuntungan. Negara memberi proteksi hukum dalam upaya untuk memberikan apresiasi dalam pembuatan suatu karya ciptaan seseorang. Demikian terhadap tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang terjadi di aplikasi Telegram, pencipta ataupun pemegang hak terkait dapat menempuh tindakan-tindakan hukum serta Undang-Undang Hak Cipta guna memperoleh suatu perlindungan hukum dan pengganti kerugian yang diderita oleh pemegang hak cipta
DAFTAR REFERENSI
Erlianto, Reviansyah, dan Hana Faridah, "Perlindungan Hukum Pembajakan Film Digital", Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6, No.2, 2022
Hidayah, Nurul, dan dkk, "Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram", CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol.2, No.10, 2024