Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film yang Diakses Secara Ilegal Melalui Aplikasi Telegram

15 Desember 2024   22:52 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:52 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan library research (studi pustaka). Penelitian ini dilakukan untuk membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pelanggaran akses ilegal melalui telegram. Data yang dipakai dalam penelitian ini berupa data sekunder dari jurnal serta artikel yang terkait dengan penelitian.

PEMBAHASAN 

Menurut Setiono, perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penguasa yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum, demi mewujudkan ketertiban serta ketentraman yang memungkinkan manusia dapat menikmati martabatnya sebagai manusia. Pada dasarnya perlindungan hukum ada untuk memasifkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ditengah masyarakatnya.

Dampak dari kegiatan akses secara ilegal kepada film kini sudah besar memberi pengaruh kepada struktur hidup berbangsa. Pihak yang terkena dampak rugi karena perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah pencipta film, dikarenakan royalti yang seharusnya diperoleh melalui pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pihak yang menciptakannya. Royalti merupakan suatu jumlah yang dilakukan dari pembayaran dan ditujukan bagi pembuat film, misalnya hak paten, hak cipta. Tujuan dari perlindungan karya film ialah mencegah pihak lain untuk menggunakan hasil karya ciptaan seseorang secara tidak sah untuk kepentingan mencari keuntungan. Oleh karena itu, telah sepatutnya negara memberi proteksi hukum dalam upaya untuk apresiasi pembuatan sesuatu karya ciptaan seseorang.

Perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta yang karyanya dibajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi karya cipta dan mendorong penyebaran hasil kebudayaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sejak kemerdekaan, berbagai revisi undang-undang hak cipta telah dilakukan untuk menanggapi meningkatnya pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk perubahan yang terjadi pada tahun 1982, 1987, dan 199715. Dalam konteks pembajakan film di aplikasi Telegram, pemilik hak cipta dapat menempuh langkah hukum untuk melindungi karya mereka, meskipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di platform digital masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan efektivitas implementasi undang-undang.

Menurut Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya sinematografi termasuk dalam jenis karya yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Karya sinematografi mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.Untuk memperoleh perlindungan hak cipta dan mencegah sengketa hak cipta, karya harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual.

Pencipta atau pemilik hak cipta harus mengetahui bahwa ada tiga jenis sengketa dalam hak cipta, yaitu perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Setelah mengetahui bentuk pelanggarannya, pencipta atau pemilik hak cipta dapat menentukan jalur penyelesaian sengketa yang tepat, yaitu:

a.Penetapan Sementara Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menyusun dan menunjukkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran yang dialami oleh korban pelanggaran Hak Cipta.

b.Upaya Perdata Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta terhadap karya ciptaannya ke Pengadilan Niaga. Ketentuan mengenai upaya perdata telah diatur dalam Pasal 96 sampai 106 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. 

c.Upaya Pidana Tindak Pidana dalam UUHC merupakan delik aduan, yang berarti hanya orang yang mengalami pelanggaran hak cipta yang dapat mengajukan aduan kepada pihak berwajib. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs pengaduan.dgip.go.id dengan mengisi formulir pengaduan tindak pidana yang mencakup data diri pelapor. Setelah itu, pelapor dapat memeriksa status pengaduan pada menu "status pengaduan". Setelah pelaporan selesai, pihak yang dilaporkan akan dipanggil untuk diperiksa, dan saksi ahli juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dibahas dalam rapat perkara internal untuk menentukan apakah laporan tersebut layak untuk dilakukan penyidikan.

d.Penyelesaian sengketa non pengadilan terdapat beberapa metode alternatif, seperti arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun