Dari hasil tersebut maka dibagihasilkan kepada pemilik dana dan pengelola dana sesuai akad yang disepakati di awal.
Sumber :
Wiyono, S. (2006). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Grasindo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!