Mohon tunggu...
Devia Nafissadduri
Devia Nafissadduri Mohon Tunggu... Dosen - Businnesman

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Bagi Hasil Dalam Islam

15 Desember 2020   22:34 Diperbarui: 15 Desember 2020   22:55 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Bagi Hasil

Ekonomi islam mengajarkan bahwa dalam mengatur keuangan dilarang melakukan  atau mendapatkan uang dari bunga (riba), bunga disebut riba dalam islam. riba adalah tambahan dari jumlah yang sebenarnya. Misalkan seseorang berhutang 20.000 dan harus mengembalikan 21.000 dengan 1.000 sebagai bunga yang diberikan kepada si peminjam, selisihnya disebut dengan bunga/riba. Dan islam melarang hal tersebut karena akan ada pihak yang dirugikan. Islam memperkenalkan sistem bagi hasil sebagai ganti dari bunga menurut ekonomi konvensional.

Mekanisme penghitungan bagi hasil dibagi menjadi dua, yaitu profit sharing dan revenue sharing. Profit sharing adalah sistem bagi hasil yang membagi keuntungan / laba yang didapatkan dari pengelola dana.

Laba = pendapatan usaha – beban usaha.

Misalnya pendapatan 20.000, beban yang harus dibayarkan 7.000, maka profitnya adalah 3.000. profit/keuntungan/laba ini nantinya akan dibagikan kedua belah pihak melalui akad yang mereka sepakati. Revenue sharing adalah sistem bagi hasil yang membagi pendapatan yang didapatkan dari pengelola dana.

Pendapatan usaha = pendapatan awal sebelum dikurangi beban usaha yang harus dibayarkan. Contohnya : Pendapatan usaha 10.000, beban usaha 7.000, maka pembagiannya adalah 10.000.

Pada Profit sharing semua pihak mendapatkan bagi hasil sesuai laba yang didapatkan. Dalam profit sharing sangat adil dalam mebagi keuntungan dan kerugian dalam usaha. Ketika laba yang didapatkan kecil, maka bagi hasil yang diterima juga kecil begitupun sebaliknya. Dalam sistem profit sharing menguntungkan kedua belah pihak. Dan kerugian akan ditanggung bersama. Sedangkan dalam ekonomi konvensional yang memiliki sistem bunga investor tetap akan mendapatkan keuntungan meskipun pihak bank sedang mengalami kerugian. Hal ini akan merugikan salah satu pihak.

Pada Revenue sharing, kedua belah pihak akan mendapatkan bagi hasil. Bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Dilihat dari investor maka prinsip ini menguntungkan karena investor tetap akan mendapatkan bagi hasil. Tapi untuk pengelola dana hal ini sangat bersiko. Ketika pengelola dana mengalami kerugian, maka bagi hasil yang didapatkan akan lebih kecil dari beban usaha yang harus dibayarkan. Pada Revenue sharing pengelola dana mendapatkan resiko kerugian sedangkan investor terbebas dari resiko. Solusinya adalah pihak pengelola dana, harus hati-hati dalam mengelola dana dan berusaha penuh agar tidak mengalami kerugian yang besar atau meminimalisir kerugian.

B. Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional. Konsep bagi hasil diantaranya :

  1. Pemilik dana menginvestasikan dana melalui lembaga keuangan yang berperan menjadi pengelola dana.
  2. Pengelola dana harus mengelola dana tersebut dengan menginvestasikan proyek / usaha yang menguntungkan dengan berlandaskan sistem syariah.
  3. Kedua belah pihak menyepakati akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu akad.

C. Mekanisme Penghitungan Bagi Hasil

  1. Hitung saldo rata-rata (SRRH) sumber dana sesuai dengan dana yang dimiliki.
  2. Hitung saldo rata-rata tertimbang seumber dana yang tersalurkan dalam investasi mudharabah dan tabungan mudharabah.
  3. Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan, misalnya total pendapatan tahun 2020.
  4. Bandingkan jumlah sumber dana dengan total dana yang sudah disalurkan
  5. Alokasikan total pendapatan sesuai dengan klasifikasi dana dengan data saldo rata-rata tertimbang.
  6. Perhatikan nisbah, nisbah harus sesuai dengan akad yang telah disepakati kedua belah pihak.
  7. Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah sesuai dengan akad yang disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun