Dari hasil tersebut maka dibagihasilkan kepada pemilik dana dan pengelola dana sesuai akad yang disepakati di awal.
Sumber :
Wiyono, S. (2006). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Grasindo.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!