Mohon tunggu...
Devi SetyaPrastika
Devi SetyaPrastika Mohon Tunggu... Lainnya - Dengan saya sendiri

Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terjemah Al Quran Menggunakan Metode Safinda dan Praktiknya

1 November 2021   07:00 Diperbarui: 1 November 2021   07:27 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Metode Terjemah Al-Qur’an

Metode bersumber dari bahasa Yunani dari kata “Metha” yang memiliki arti melalui dan dari kata “ Hodos” yang berarti cara, alat, jalan, atau gaya. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya metode merupakan suatu cara atau gaya yang terpikir dan teratur yang harus ditempuh untuk meraih dan mencapai sesuatu yang dikehendaki atau tujuan tertentu. Metode juga dapat dimaknai sebagai prosedur dalam mencapai tujuan yang khusus dalam memecahkan sebuah permasalahan.

Terjemah memiliki arti penjelasan yang terbentuk dari masdar fi’il ruba’i. Terjemah merupakan pergantiaan bahasa satu kebahasa yang lain, seperti dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Terjemah ini menerangkan pesan serupa dengan kalimat asalnya bahkan harus sedetail teks aslinya dan tidak boleh menyeleweng dari makna yang dimaksud, sehingga makna dan pemilihan kata, gramatika serta struktur kalimat lebih difokuskan pada bahasa alihnya. Terjemahan tersebut harus seakurat mungkin agar makna haqiqi (lafadz yang digunakan pada makna aslinya) dan makna majazi ( kata yang digunakan pada makna yang bukan makna aslinya) menjadi senada.  

Al-Qur’an adalah mukjizat yang diberikan oleh Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi setiap umat dan menjadi pedoman hidup manusia yang selalu relevan sampai akhir kehidupan. Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari bentuk masdar yaitu “ Qara’a-Yaqrau-Qur’ana” yang artinya bacaan atau dibaca. 

Muhammad Ali As-Shobuni berpendapat, bahwa menerjemahkan Al-Qur’an bermakna menuliskan lafadz-lafadz Al-Qur’an ke dalam bahasa lain selain bahasa Arab. Sedangkan menurut pendapat Husain adz-Dzahabi, menerjemahkan Al-Qur’an ialah pertama, memindahkan sesuatu pembicaraan dari bahasa satu ke bahasa yang lain tanpa mengungkapkan makna bahasa semula yang diterjemahkan. Kedua, mengartikan atau menafsirkan suatu pembicaraan dengan mengungkapkan maksud yang terkandung didalamnya namun dengan menggunakan bahasa lain. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menerjemahkan Al-Qur’an adalah memindahkan dari bahasa asli Al-Qur’an kedalam bahasa lain selain bahasa Arab. Ada beberapa metode menerjemahkan Al-Qur’an yang dapat diterapkan sepertimana menurut Az-Zarqoni terdapat dua metode menerjemahkan Al-Qur’an diantaranya ada Terjemah Harfiah dan Terjemah Tafsiriah atau Maknawiah.

  • Terjemahan Harfiah 
  • Terjemah harfiah dapat disebut pula dengan terjemah Lafziah atau terjemah Musawiyah yang memiliki maksud penggantian bahasa sesuai dengan urutan kata bahasa aslinya. Tata cara metode terjemah ini tidak hanya sekedar mencari persamaan kata namun, metode ini dilakukan dengan cara mengetahui terlebih dahulu makna kata per kata dalam teks. Setelah benar-benar dimengerti dan dipahami, dicarilah persamaan kata dalam bentuk bahasa sasaran dan ditata atau disusun sesuai dengan urutan-urutan kata bahasa asli walaupun nantinya makna yang dihasilkan menjadi tidak jelas. Sebetulnya terjemah harfiah yang menjelaskan bahwa urutan-urutan kata dan cakupan makna sama seperti bahasa asli, mustahil dilakukan karena tiap-tiap bahasa memiliki ciri khas masing-masing dan setiap kata dalam bahasa berbeda mempunyai maksud dan makna yang memiliki nuansa tersendiri. 
  •  Terjemahan Tafsiriah atau Maknawiah
  • Terjemah tafsiriah adalah metode alih bahasa yang tidak terikat dengan urutan atau susunan kata serta kalimat dari bahasa aslinya. Terjemah ini berfokus pada ketepatan maksud dan makna secara sempurna dengan akibat akan terjadi perubahan susunan kalimat serta urutan kata. Maka dari itu, bentuk dari terjemah ini dapat juga disebut dengan terjemah maknawiah, karena mendahulukan kejelasan makna.
  • Teknik terjemah ini dengan cara mengetahui maksud teks dari bahasa sumber terlebih dahulu. Setelah benar-benar dipahami, maksud dari teks tersebut disusun ke dalam kalimat bahasa sasaran tanpa dirangkai sesuai urutan kata atau susunan kalimat dari bahasa aslinya.

 

Penerjemah adalah seseorang yang mengalih bahasakan suatu teks dari bahasa asli teks ke bahasa yang lain, sehingga teks yang telah diterjemahkan bersifat penafsiran dan penjelasan. disaat menerjemahkan teks kebahasa sasaran, harus mempunyai artikulasi yang cermat untuk memperoleh pemahaman akurat seperti yang diinginkan oleh bahasa aslinya, menurut M. Hadi Ma’rifat ada tiga cara untuk menerjemahkan bahasa asal ke bahasa sasaran, yakni:

Penerjemahan tekstual merupakan metode terjemah dengan cara mengalih bahasakan setiap kata dari bahasa aslinya ke dalam kata bahasa sasaran. Susunan-susunan kalimat , satu per satu, kata per kata diubah hingga akhir teks.

Penerjemahan bebas, penejemah berupaya memindahkan suatu makna dari suatu bahasa ke bahasa lain. Susunan kalimat hasil terjemahan tidak diikat oleh urutan kata atau kalimat dari bahasa aslinya. Bahasa terjemah berupaya mungkin menangkap dan  menyesuaikan makna dengan bahasa lainnya.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun