Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - WRITER

HR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tengok UMP Jakarta Tahun 2023

21 November 2022   08:25 Diperbarui: 21 November 2022   08:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akankah  Gaji terendah yang diizinkan undang-undang atau UMP DKI 2023 mencapai Rp 5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada pada pribadi buruh dan buruh yang bertahan di Ibu Kota. Dinas Penyedia Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menarik garis atas untuk perluasan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penetapan UMP 2023 dan Kota Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang dan Peraturan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang atau UMK 2023 .

Pedoman yang mengatur perluasan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang adalah Pedoman Pasokan  Tenaga Kerja no. 18 Tahun 2022 tentang Jaminan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang tahun 2023 yang disahkan oleh Pendeta Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2022. Pasal 7  Perburuhan No. 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa kenaikan dasar ( UM) tidak boleh melebihi 10%. Dengan asumsi ada wilayah yang menurut perkiraan perubahan dasar dapat melampaui 10%, perwakilan Pemimpin akan menetapkan untuk wilayah tersebut dengan perubahan paling tinggi 10%.

Bagian Satu

Umum

Pasal 5

(1) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang terdiri dari:

Umum Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum;

Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum wilayah/kota.

(2) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan tenaga kerja.

(3) Gaji terendah yang diizinkan dengan tidak ditetapkan untuk:

daerah yang sampai saat ini memiliki upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun