(6) Informasi yang digunakan untuk mengerjakan upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang diperoleh dari yayasan yang bersifat wawasan.
Pasal 7
(1) Kepastian untuk menyesuaikan diri dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (10%).
(2) Jika perkiraan perubahan menurut harga terendah yang diizinkan oleh hukum sebagaimana disinggung dalam ayat (1) melebihi 10% (10%), wakil Pemimpin memutuskan pembayaran terendah yang diizinkan oleh hukum dengan perubahan batas 10% (10%).
(3) Jika perkembangan moneter dimungkinkan negatif, penyesuaian dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya memikirkan ekspansi.
Formulasi tersebut sudah ditetapkan oleh lembaga terkait, dan kita tunggu aktualisasi di tahun 2023