Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - WRITER

HR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tengok UMP Jakarta Tahun 2023

21 November 2022   08:25 Diperbarui: 21 November 2022   08:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6) Informasi yang digunakan untuk mengerjakan upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang diperoleh dari yayasan yang bersifat wawasan.

Pasal 7

(1) Kepastian untuk menyesuaikan diri dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (10%).

(2) Jika perkiraan perubahan menurut harga terendah yang diizinkan oleh hukum sebagaimana disinggung dalam ayat (1) melebihi 10% (10%), wakil Pemimpin memutuskan pembayaran terendah yang diizinkan oleh hukum dengan perubahan batas 10% (10%).

(3) Jika perkembangan moneter dimungkinkan negatif, penyesuaian dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya memikirkan ekspansi.

Formulasi tersebut sudah ditetapkan oleh lembaga terkait, dan kita tunggu aktualisasi di tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun