Akankah  Gaji terendah yang diizinkan undang-undang atau UMP DKI 2023 mencapai Rp 5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada pada pribadi buruh dan buruh yang bertahan di Ibu Kota. Dinas Penyedia Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menarik garis atas untuk perluasan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penetapan UMP 2023 dan Kota Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang dan Peraturan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang atau UMK 2023 .
Pedoman yang mengatur perluasan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang adalah Pedoman Pasokan  Tenaga Kerja no. 18 Tahun 2022 tentang Jaminan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang tahun 2023 yang disahkan oleh Pendeta Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2022. Pasal 7  Perburuhan No. 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa kenaikan dasar ( UM) tidak boleh melebihi 10%. Dengan asumsi ada wilayah yang menurut perkiraan perubahan dasar dapat melampaui 10%, perwakilan Pemimpin akan menetapkan untuk wilayah tersebut dengan perubahan paling tinggi 10%.
Bagian Satu
Umum
Pasal 5
(1) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang terdiri dari:
Umum Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum;
Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum wilayah/kota.
(2) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan tenaga kerja.
(3) Gaji terendah yang diizinkan dengan tidak ditetapkan untuk:
daerah yang sampai saat ini memiliki upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang;