Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - WRITER

HR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tengok UMP Jakarta Tahun 2023

21 November 2022   08:25 Diperbarui: 21 November 2022   08:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

rezim/komunitas perkotaan yang belum memiliki upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang; dan wilayah pembangunan.

Bagian selanjutnya

Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk Distrik yang Saat ini Memiliki Upah Terkecil

Pasal 6

(1) Distrik yang memiliki gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang, jaminan pembayaran terendah yang diizinkan oleh undang-undang dilakukan dengan mengubah nilai gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang.

(2) Perubahan sesuai dengan nilai upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 ditentukan dengan menggunakan persamaan upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang dengan mempertimbangkan faktor perkembangan keuangan. , ekspansi, dan file tertentu.

(3) Tata cara mengerjakan upah terendah yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (UM Layak Diubah x UM(t))

Data:

UM(t+1) : Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk ditetapkan.

MW(t): Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk tahun berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun