RINGKASAN EKSEKUTIF
Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penurunan pendapatan retribusi parkir, dari Rp17,08 juta pada 2020 menjadi Rp6,6 juta pada 2022, yang disebabkan oleh maraknya praktik parkir liar. Parkir liar tidak hanya menciptakan kebocoran pendapatan daerah, tetapi juga menyebabkan keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, dan penurunan aktivitas ekonomi UMKM. Untuk mengatasi hal ini, direkomendasikan regulasi parkir liar melalui syarat administratif dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan, penegakan hukum dengan sanksi tegas sesuai peraturan, serta pengelolaan lahan parkir potensial secara resmi menggunakan teknologi digital. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat berperan penting dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan berkontribusi signifikan terhadap PAD.
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu wilayah dengan potensi ekonomi yang besar di pulau Sumatra, provinsi Lampung memainkan peran penting dalam kontribusi perekonomian regional maupun nasional. Dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang Sumatra, Lampung memiliki berbagai peluang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tantangan masih banyak ditemukan, khususnya dalam pengelolaan retribusi daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan utama. Salah satu isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius adalah keberadaan tukang parkir liar yang tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan yang seharusnya dapat meningkatkan retribusi daerah.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang diakses pada laman https://lampung.bps.go.id/ menunjukkan adanya penurunan signifikan pada pendapatan retribusi daerah selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2019, pendapatan retribusi mencapai Rp11,06 juta dan meningkat tajam pada tahun 2020 menjadi Rp17,08 juta. Namun, setelah itu terjadi penurunan drastis di tahun 2021 menjadi Rp14,66 juta, dan anjlok lebih jauh pada tahun 2022, dengan pendapatan hanya sebesar Rp6,6 juta. Penurunan lebih dari 50% dalam dua tahun terakhir menunjukkan belum optimalnya pengelolaan potensi retribusi, termasuk dari sektor parkir.
Keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap masalah ini. Fenomena parkir liar banyak ditemui di wilayah perkotaan Lampung, seperti di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan kawasan strategis lainnya. Tukang parkir liar sering kali tidak terdaftar secara resmi, sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak tercatat dalam sistem retribusi daerah. Selain itu, praktik parkir liar ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena sering menyebabkan kemacetan lalu lintas, ketidakteraturan, serta ketidakpastian tarif parkir. Hal ini berdampak pada efektivitas layanan publik dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Melihat realitas ini, dibutuhkan kebijakan yang tegas dan komprehensif untuk meregulasi serta menata keberadaan tukang parkir liar di Provinsi Lampung. Kebijakan ini harus mampu mengintegrasikan sektor informal tersebut ke dalam sistem retribusi resmi, sehingga potensi pendapatan dari retribusi parkir dapat dimaksimalkan. Selain itu, penataan parkir yang baik juga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketertiban, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pelaku ekonomi di wilayah Lampung.
DESKRIPSI MASALAH
Pendapatan retribusi daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik (Oktaria, et.al., 2024). Namun, Provinsi Lampung menghadapi permasalahan serius terkait penurunan pendapatan retribusi daerah dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pendapatan retribusi mengalami penurunan signifikan: dari Rp17,08 juta pada tahun 2020, turun menjadi Rp14,66 juta di tahun 2021, dan anjlok menjadi hanya Rp6,6 juta pada tahun 2022. Penurunan ini berpotensi menghambat optimalisasi PAD dan memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan serta layanan publik di Provinsi Lampung.
Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap masalah ini adalah maraknya juru parkir liar yang beroperasi di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, kawasan wisata, dan area publik lainnya. Keberadaan parkir liar ini menimbulkan beberapa persoalan, di antaranya:
Keresahan dan Ketidaknyamanan Masyarakat
Keberadaan parkir liar sering kali menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Tarif parkir yang tidak jelas dan sering kali lebih mahal dari tarif resmi menimbulkan ketidakpuasan pengguna jasa parkir (Moufad dalam Situmorang, 2024). Selain itu, praktik parkir liar yang tidak tertata dengan baik sering kali membuat masyarakat enggan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau pasar tradisional. Akibatnya, hal ini menghambat perilaku konsumtif masyarakat, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mengurangi potensi penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.
Gangguan Alur Lalu Lintas
Juru parkir liar kerap beroperasi tanpa memperhatikan aturan lalu lintas, seperti memarkir kendaraan di badan jalan atau area yang tidak diperuntukkan untuk parkir. Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan di kawasan perkotaan, tetapi juga menurunkan efisiensi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi (Rahmayani, 2023). Arus lalu lintas yang terganggu mengakibatkan waktu tempuh yang lebih lama, peningkatan konsumsi bahan bakar, serta ketidaknyamanan pengguna jalan.
Hilangnya Potensi Pendapatan Daerah
Keberadaan parkir liar yang tidak terintegrasi dalam sistem resmi retribusi daerah menjadi salah satu sumber kebocoran pendapatan yang signifikan. Pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi. Hal ini menciptakan hilangnya peluang bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir. Padahal, jika dikelola dengan baik melalui regulasi yang jelas dan efektif, sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber retribusi yang potensial untuk meningkatkan PAD Provinsi Lampung (Rusprihanto, 2023).
REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Regulasi Parkir Liar melalui Kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Untuk menekan praktik parkir liar, pemerintah daerah perlu meregulasi aktivitas parkir dengan mewajibkan juru parkir memenuhi syarat administratif sebelum beroperasi. Setiap juru parkir harus memiliki izin resmi dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai bentuk legalitas yang sah (Situmorang, 2024). Selain itu, Dishub wajib memberikan tanda pengenal, seragam, dan atribut resmi bagi juru parkir yang terdaftar, serta melakukan pengecekan berkala untuk memastikan kepatuhan mereka. Hal ini akan membantu masyarakat membedakan juru parkir resmi dari parkir liar (Rahmayani, 2023). Langkah lain yang perlu diambil adalah memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran kepada juru parkir serta masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir. Dengan regulasi yang tegas, parkir liar dapat ditekan, dan pendapatan retribusi daerah dapat dioptimalkan.
2. Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tegas terhadap Parkir Liar
Penegakan hukum perlu dilakukan dengan melarang praktik parkir liar secara tegas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah daerah, melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan parkir liar dan memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Jika juru parkir liar melakukan pelanggaran serius, seperti pungutan liar yang merugikan masyarakat, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana berupa penjara maksimal sembilan tahun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar dan menciptakan ketertiban dalam tata kelola parkir di Provinsi Lampung (Situmorang, 2023).
3. Optimalisasi Pengelolaan Lahan Parkir Potensial oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan memanfaatkan lahan-lahan potensial yang sering digunakan sebagai tempat parkir agar dikelola secara resmi. Lahan parkir tersebut dapat ditetapkan sebagai area parkir berizin dengan tarif yang telah diatur. Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta melalui skema kemitraan publik-swasta (Public-Private Partnership/PPP). Selain itu, penerapan teknologi parkir digital atau elektronik juga diperlukan untuk memastikan setiap transaksi parkir tercatat secara real-time. Teknologi ini akan meningkatkan transparansi, mengurangi kebocoran pendapatan, serta mempermudah pengawasan terhadap pengelolaan parkir. Dengan memanfaatkan lahan parkir secara optimal, pendapatan retribusi daerah akan meningkat secara signifikan, sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional dan modern.
REFERENSI UTAMA
Anselmus, A. R. (2023). PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG.
BPS Provinsi Lampung. (2023). Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung (ribu rupiah), 2021-2022. Diakses pada tanggal 16 Desember 2024, dari https://lampung.bps.go.id/id/statistics-table/2/NjcwIzI=/realisasi-pendapatan-pemerintah-provinsi-lampung.html.
CINTANIA ADE, R. A. H. M. A. Y. A. N. I. (2023). STRATEGI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG.
FARID, I. F. (2023). IMPLEMENTASI TERTIB JALAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF FIQH SIYSAH (Studi di Pasar Minggu Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Oktaria, E. T., Affandy, F., & Sari, P. N. (2024). Pengaruh Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020-2022. Journal of Accounting Taxing and Auditing (JATA), 5(1).
Situmorang, C. I., & Suprima, S. (2024). Integrasi Hukum dan Filsafat dalam Mengatur Perilaku Parkir: Pendekatan Multidisipliner untuk Penanggulangan Parkir Liar. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10-10.
Suprayogi, R. J. (2024). PENCEGAHAN KORUPSI TERHADAP EKONOMI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(6), 91-100.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H