Mohon tunggu...
Devan Farid Hidayat
Devan Farid Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tech enthusiast, audiophile.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

POLICY BRIEF: Regulasi Juru Parkir Liar untuk Meningkatkan Optimalisasi Retribusi Pendapatan Daerah

17 Desember 2024   00:11 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:11 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Optimalisasi Pengelolaan Lahan Parkir Potensial oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan memanfaatkan lahan-lahan potensial yang sering digunakan sebagai tempat parkir agar dikelola secara resmi. Lahan parkir tersebut dapat ditetapkan sebagai area parkir berizin dengan tarif yang telah diatur. Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta melalui skema kemitraan publik-swasta (Public-Private Partnership/PPP). Selain itu, penerapan teknologi parkir digital atau elektronik juga diperlukan untuk memastikan setiap transaksi parkir tercatat secara real-time. Teknologi ini akan meningkatkan transparansi, mengurangi kebocoran pendapatan, serta mempermudah pengawasan terhadap pengelolaan parkir. Dengan memanfaatkan lahan parkir secara optimal, pendapatan retribusi daerah akan meningkat secara signifikan, sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional dan modern.

REFERENSI UTAMA

Anselmus, A. R. (2023). PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG.

BPS Provinsi Lampung. (2023). Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung (ribu rupiah), 2021-2022. Diakses pada tanggal 16 Desember 2024, dari https://lampung.bps.go.id/id/statistics-table/2/NjcwIzI=/realisasi-pendapatan-pemerintah-provinsi-lampung.html.

CINTANIA ADE, R. A. H. M. A. Y. A. N. I. (2023). STRATEGI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG.

FARID, I. F. (2023). IMPLEMENTASI TERTIB JALAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF FIQH SIYSAH (Studi di Pasar Minggu Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).

Oktaria, E. T., Affandy, F., & Sari, P. N. (2024). Pengaruh Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020-2022. Journal of Accounting Taxing and Auditing (JATA), 5(1).

Situmorang, C. I., & Suprima, S. (2024). Integrasi Hukum dan Filsafat dalam Mengatur Perilaku Parkir: Pendekatan Multidisipliner untuk Penanggulangan Parkir Liar. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10-10.

Suprayogi, R. J. (2024). PENCEGAHAN KORUPSI TERHADAP EKONOMI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(6), 91-100.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun