Mohon tunggu...
Deva MuhammadFauzi
Deva MuhammadFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi cuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Review Skripsi Peran dan Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkara Perkawinan (BP-4) Kota Yogyakarta Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga"

4 Juni 2023   21:15 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahsan Hasil Review Skripsi

Identitas Skripsi 

Penulis : Devina Kusumasari

Judul Skripsi : Peran Dan Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkara Perkawinan (BP-4) Kota Yogyakarta Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Instansi : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said

Tahun : 2020

Jumlah Halaman : 109

Latar Belakang

Berdasarkan data yang tercatat di Kantor wilayah Kementrian Agama DIY sejak bulan Januari hingga September 2019, ada 12.266 peristiwa pernikahan baik didalam maupun diluar Kantor Urusan Agama (KUA). Takhanya jumlah pernikahan yang tinggi, jumlah perceraian yang tercatat dari Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten maupun Kota di DIY juga dikategorikan besar. Data gugatan perceraian di Pengadilan Agama lebih tinggi daripada data perceraian di pengadilan Negeri. Sebanyak 653 perkara cerai talak dan cerai gugat tercatat di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta.

Salah satu faktor penyebab tingginya jumlah perceraian ialah tidak adanya bimbingan kepada calon pengantin dari pemimpin agama dan lainnya Kementiran Agama ditunjuk untuk menyelenggarakan program bimbingan perkawinan sejak tahun 2017. Dengan pelaksanaannya dilakukan di Kantor Urusan Agama tingkat Kecamatan. Namun ke Efektifitasan program binwin dalam menekan angka perceraian belum dapat dinilai, karena baru berjalan beberapa tahun. Dan penyebab perceraian nomor satu di DIY adalah masalah ketidakcocokan, kemudian diikuti masalah ekonomi. Dari ketidakcocokan dalam hubungan perkawinannya maka dapat Menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan sudah banyak wanita atau korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berani mengadukan kepada pihak yang berwenang data yang diperoleh terdapat 329 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, pernikahan yang sudah terjadi harus dibina agar tercapai tujuan dari pernikahan tersebut. Maka dibutuhkan suatu lembaga yang dapat memberikan pengarahan dan dapat memberikan konsultasi untuk keluarga agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Lembaga yang dimaksud dapat melaksanakan program tersebut adalah BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), lembaga tersebut bertugas memberikan bantuan bimbingan kepada keluarga dari permasalahan sehari-hari demi tercapainya keluarga yang samawa. Adanya lembaga ini sangat penting dan dibutuhkan untuk menghindari suatu perceraian akibat dari perselisihan atau konflik yang terjadi.

Rumusan Masalah 

Peneliti ingin mengkaji peran dan upaya BP4 kota Yogyakarta dalam meminimalisir angka perceraian akibat KDRT bahkan hambatan yang dihadapi saat melaksanakan peran serta peran dan upaya BP4 kota Yogyakarta ditinjau dengan ketentuan terkait bimbingan dan penyuluhan perkawinan.

Teori

Konseling perkawinan merupakan kegiatan penyuluhan atau bimbingan yang dilakukan oleh orang yang ahli dibidang itu kepada orang lain guna memecahkan masalah dengan tatap muka. Dibutuhkannya konseling perkawinan guna dalam diri setiap orang berbeda-beda maka salah satu pasti akan menyebabkan adanya kesenjangan dalam suatu ikatan pernikahan dan dari situ penyebab munculnya permasalahan yang menyebabkan perceraian.

Adapun salah satu alasan perceraian sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975, yaitu salah satu melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Dan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun lagi dalam berumah tangga.

BP4 memiliki fungsi sebagai petugas penasehat kepada suami istri yang mengalami pertengkaran agar permasalahan terselesaikan secara damai. BP4 memiliki peran yang penting membantu meningkatkan kesejahteraan rumah tangga dengan mengembangkan keluarga sakinah, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BP4 dalam MUNAS BP4 VIII.

Metode 

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu pendekatan kualitatif, serta penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research). Peneliti menggunakan data primer dengan melakukan pengamatan secara langsung ke lapangan serta wawancara dengan narasumber yaitu ketua umum Bapak Drs. H. Maskur Ashari, MA dan Ibu Wuri Astuti BP4 Kota Yogyakarta.

Sedangkan sumber sekunder adalah buku, jurnal, artikel dan berita yang berkaitan dengan kasus yang dibahas. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi yiatu sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematik fenomenafenomena yang diselidiki.

Fokus Pembahasan 

Bimbingan oleh BP4 Kota Yogyakarta menggunakan dua proses, pertama bimbingan yang dilakukan sebelum perkawinan (Binwin), serta bimbingan yang dilakukan setelah perkawinan (Pasca-Nikah). Penasehatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin. Serta dikuatkan dengan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah. Dilakukan untuk meminimalisir tingginya angka perceraian, perselisihan, dan KDRT. Bagi pasangan suami istri baru akan mendapatkan fasilitas konsultasi akan menambah ilmu pengetahuan mengenai perkawinan, selain itu pasangan suami istri yang berkisar lama dalam perkawinannya diberikan arahan agar menjadi keluarga yang samawa.

Dalam pelaksanaan BP4 Kota Yogyakarta mengalami hambatan antara lain: Sumber daya manusia (SDM) yang mana adalah pihak konselor. Biaya operasional. Hambatan dari pihak klien yang mengikuti konsultasi.

Jika ditinjau dari ketentuan mengenai bimbingan dan penyuluhan perkawinan yaitu dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah, Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin, Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. BP4 Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai dasar dalam memberikan konsultasi kepada para calon pengantin maupun para pasangan suami istri, sehingga hal ini dapat meminimalisir angka perceraian terutama akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun