Rumusan MasalahÂ
Peneliti ingin mengkaji peran dan upaya BP4 kota Yogyakarta dalam meminimalisir angka perceraian akibat KDRT bahkan hambatan yang dihadapi saat melaksanakan peran serta peran dan upaya BP4 kota Yogyakarta ditinjau dengan ketentuan terkait bimbingan dan penyuluhan perkawinan.
Teori
Konseling perkawinan merupakan kegiatan penyuluhan atau bimbingan yang dilakukan oleh orang yang ahli dibidang itu kepada orang lain guna memecahkan masalah dengan tatap muka. Dibutuhkannya konseling perkawinan guna dalam diri setiap orang berbeda-beda maka salah satu pasti akan menyebabkan adanya kesenjangan dalam suatu ikatan pernikahan dan dari situ penyebab munculnya permasalahan yang menyebabkan perceraian.
Adapun salah satu alasan perceraian sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975, yaitu salah satu melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Dan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun lagi dalam berumah tangga.
BP4 memiliki fungsi sebagai petugas penasehat kepada suami istri yang mengalami pertengkaran agar permasalahan terselesaikan secara damai. BP4 memiliki peran yang penting membantu meningkatkan kesejahteraan rumah tangga dengan mengembangkan keluarga sakinah, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BP4 dalam MUNAS BP4 VIII.
MetodeÂ
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu pendekatan kualitatif, serta penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research). Peneliti menggunakan data primer dengan melakukan pengamatan secara langsung ke lapangan serta wawancara dengan narasumber yaitu ketua umum Bapak Drs. H. Maskur Ashari, MA dan Ibu Wuri Astuti BP4 Kota Yogyakarta.
Sedangkan sumber sekunder adalah buku, jurnal, artikel dan berita yang berkaitan dengan kasus yang dibahas. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi yiatu sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematik fenomenafenomena yang diselidiki.
Fokus PembahasanÂ
Bimbingan oleh BP4 Kota Yogyakarta menggunakan dua proses, pertama bimbingan yang dilakukan sebelum perkawinan (Binwin), serta bimbingan yang dilakukan setelah perkawinan (Pasca-Nikah). Penasehatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin. Serta dikuatkan dengan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah. Dilakukan untuk meminimalisir tingginya angka perceraian, perselisihan, dan KDRT. Bagi pasangan suami istri baru akan mendapatkan fasilitas konsultasi akan menambah ilmu pengetahuan mengenai perkawinan, selain itu pasangan suami istri yang berkisar lama dalam perkawinannya diberikan arahan agar menjadi keluarga yang samawa.