Mohon tunggu...
Deva MuhammadFauzi
Deva MuhammadFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi cuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Review Skripsi Peran dan Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkara Perkawinan (BP-4) Kota Yogyakarta Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga"

4 Juni 2023   21:15 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pelaksanaan BP4 Kota Yogyakarta mengalami hambatan antara lain: Sumber daya manusia (SDM) yang mana adalah pihak konselor. Biaya operasional. Hambatan dari pihak klien yang mengikuti konsultasi.

Jika ditinjau dari ketentuan mengenai bimbingan dan penyuluhan perkawinan yaitu dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah, Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin, Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. BP4 Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai dasar dalam memberikan konsultasi kepada para calon pengantin maupun para pasangan suami istri, sehingga hal ini dapat meminimalisir angka perceraian terutama akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun