Dalam pelaksanaan BP4 Kota Yogyakarta mengalami hambatan antara lain: Sumber daya manusia (SDM) yang mana adalah pihak konselor. Biaya operasional. Hambatan dari pihak klien yang mengikuti konsultasi.
Jika ditinjau dari ketentuan mengenai bimbingan dan penyuluhan perkawinan yaitu dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah, Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin, Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. BP4 Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai dasar dalam memberikan konsultasi kepada para calon pengantin maupun para pasangan suami istri, sehingga hal ini dapat meminimalisir angka perceraian terutama akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H