Mohon tunggu...
Deva MuhammadFauzi
Deva MuhammadFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi cuan

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., M.Hum

11 Maret 2023   17:01 Diperbarui: 11 Maret 2023   17:06 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pemberi wasiat, Orang yang berwasiat itu haruslah orang yang waras (berakal), bukan orang yang gila, dan baligh.

2. Penerima wasiat, Penerima wasiat bukanlah ahli waris, kecuali jika disetujui oleh para ahli waris lainnya.

3. Barang yang diwasiatkan, Barang yang diwasiatkan haruslah yang bisa dimiliki, seperti harta atau rumah dan kegunaannya.

4. Kalimat wasiat, Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta dan tidak boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yang berwasiat itu meninggal.

Pembahasan selanjutnya mengenai Hukum waris Islam, yang saya pahami dari buku ini tentang hukum waris menurut syariat Islam. Hukum waris Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan.

Permasalah hukum wakaf di Indonesia yaitu mengenai wakaf dalam konsepsi hukum Islam. Untuk definisi Wakaf yaitu menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si waqf dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si waqf, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Hukum sedekah dan permasalahan-permasalahannya dalam kewenangan peradilan agama yaitu tentang ruang lingkup sedekah menjangkau segala bentuk ibadah maliyah wajib dan sunnah, sedekah telah terlegalisasi peraturan undangan yang berlaku. Penyelesain sengketa sedekah diajukan  kepengadilan agama menurut ketentuan hukum perdata yang berlaku. Yang berkualitas sebagai penggugat dalam gugatan sedekah ialah: 8 asnaf yang ada,ahli warisnya, pejabat berwenang dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia membahas tentang pengertiannya. Teori Receptie adalah teori yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), seorang Penasihat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Islam dan Bumiputera, pada abad ke-19. Teori Receptie dibuat oleh Snouck Hurgronje berdasarkan penyelidikannya terhadap orang-orang Aceh dan Gayo di Banda Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun