Kembali pada studi kasus yang terjadi di Pulosari, Surabaya hendaknya prinsip manajemen konflik dilakukan terlebih dahulu untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi. Mulai dari tahap mediasi yang dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga merupakan pihak yang netral dan tidak ada kepentingan dengan kedua belah pihak.
Jika memang keputusan akhirnya warga harus meninggalkan kawasan tersebut, perlakukan dengan sebagaimana mestinya dan hindari dengan sikap kekerasan. Arahkan mereka ke rusun yang sudah dikelola oleh Pemkot Surabaya sehingga dengan demikian kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan dan konflik atau sengketa lahan dapat diminimalisir kejadiannya.
REFERENSI
-diakses 17 April 2018
-diakses 17 April 2018
-diakses 17 April 2018
https://www.youtube.com/watch?v=VV7RWrdiRkI
-diakses 17 April 2018