Kehadiran RUU-KUHP memang kontroversi akan tetapi jauh lebih kontroversi lagi apabila kita sebagai masyarakat tidak cerdas memilah informasi akurat dan tepat untuk dibaca. Maka saya menyimpulkan bahwa "RUU-KUHP dianggap logis dan rasional selama masyarakat membaca secara utuh seluruh komponen pada setiap pasal-pasalnya sehingga tidak menimbulkan miss information karena kita pada saat ini masih berstatus sebagai negara dengan literasi yang sangat rendah".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!