Mohon tunggu...
Deva Umarsyah
Deva Umarsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Love of Wisdom

Membaca adalah senjata tajam yang lebih menyakitkan dari sebutir peluru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP 2019: Produk Hukum yang Kontroversial

26 Oktober 2019   14:22 Diperbarui: 26 Oktober 2019   15:15 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembaca yang terjebak pada implus tersebut mendapat sugesti bahwa ada yang salah dari RUU-KUHP itu sendiri sehingga melakukan forward dan repost di akun media sosialnya.

Celakanya, kegiatan forward massage dan repost itu menimbulkan Snowball System dan berakibat informasi yang sebenarnya terdistorsi sehingga keabsahannya tidak bisa dipercaya.

Rendahnya minat membaca masyarakat Indonesia dalam membaca informasi secara utuh, sehingga mereka yang tersugesti secara intenst tidak memikirkan penyebab dan lebih fokus pada akibat dari informasi yang tersaji.

Narasi yang disampaikan oleh media digital saya anggap 100 % tidak akurat meskipun dibuat oleh media terkenal sekalipun, sebab kenyataanya informasi yang disajikan hanya mengambil kepingan pasal-pasal kontroversi sehingga bagi author from social media mereka hanya membungkus RUU-KUHP dengan balutan kontroversi dengan mengambil bagian dari RUU-KUHP yang dianggap melenceng.

Padahal, jika pasal itu dibaca secara utuh saya mengangap masih logis dan rasional, contoh :

Pasal 417-419 pada poster berbunyi :

"Hubungan Seks di Luar Nikah/ Kumpul Kebo dapat dipidana"

"Perempuan Menginap dengan lawan jenis untuk hemat biaya terancam pidana"

Bagaimana dengan Pasal asli yang tercantum pada RUU-KUHP itu? Mari kita simak pada gambar dibawah ini :

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi
Sudah jelas ? terlihat pada Pasal 417 ayat (2). Bahwa tindak pidana tidak akan berlaku kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun