Kehadiran RUU-KUHP memang kontroversi akan tetapi jauh lebih kontroversi lagi apabila kita sebagai masyarakat tidak cerdas memilah informasi akurat dan tepat untuk dibaca. Maka saya menyimpulkan bahwa "RUU-KUHP dianggap logis dan rasional selama masyarakat membaca secara utuh seluruh komponen pada setiap pasal-pasalnya sehingga tidak menimbulkan miss information karena kita pada saat ini masih berstatus sebagai negara dengan literasi yang sangat rendah".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H