Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

NFT

Review Jurnal : Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital

13 Desember 2024   17:42 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:40 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NFT. Sumber ilustrasi: KOMPAS GRAMEDIA

Kekurangan jurnal: 

1. Dalam penulisan jurnal terdapat kesalahan dalam penulisannya misalnya pada paragraf yang di tulis berulang pada halaman 7 dan 8 yang membahas mengenai hak ekonomi yang dapat diartikan sebagai hak eksploitasi. 

2. Jurnal ini hanya berfokus pada sistem hukum di Indonesia, maka analisisnya mungkin terbatas. Permasalahan NFT dan hak cipta bersifat global, sehingga kajian dalam jurnal ini hanya terbatas pada satu yuridiksi yang bisa menjadi kekurangan terutama jika terdapat perbedaan penanganan di negara lain. 

3. Hukum mengenai hak cipta di dunia digital dan NFT dapat sangat kompleks dan berubah-ubah. Dalam pembahasan jurnal ini masih sedikit menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan peraturan perundang undangan yang masih berkembang dan belum sepenuhnya mencakup teknologi baru seperti NFT. 

4. Dalam pembahasan jurnal ini hanya menekankan pada aspek hukum saja. Aspek lain seperti dampak dari ekonomi atau psikologis pencipta karya dari pelanggaran hak cipta pada karya NFT belum terlalu disinggung didalamnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun