Kekurangan jurnal:Â
1. Dalam penulisan jurnal terdapat kesalahan dalam penulisannya misalnya pada paragraf yang di tulis berulang pada halaman 7 dan 8 yang membahas mengenai hak ekonomi yang dapat diartikan sebagai hak eksploitasi.Â
2. Jurnal ini hanya berfokus pada sistem hukum di Indonesia, maka analisisnya mungkin terbatas. Permasalahan NFT dan hak cipta bersifat global, sehingga kajian dalam jurnal ini hanya terbatas pada satu yuridiksi yang bisa menjadi kekurangan terutama jika terdapat perbedaan penanganan di negara lain.Â
3. Hukum mengenai hak cipta di dunia digital dan NFT dapat sangat kompleks dan berubah-ubah. Dalam pembahasan jurnal ini masih sedikit menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan peraturan perundang undangan yang masih berkembang dan belum sepenuhnya mencakup teknologi baru seperti NFT.Â
4. Dalam pembahasan jurnal ini hanya menekankan pada aspek hukum saja. Aspek lain seperti dampak dari ekonomi atau psikologis pencipta karya dari pelanggaran hak cipta pada karya NFT belum terlalu disinggung didalamnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H