Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

NFT

Review Jurnal : Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital

13 Desember 2024   17:42 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NFT. Sumber ilustrasi: KOMPAS GRAMEDIA

Undang - Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE hingga saat ini belum mengatur perlindungan secara jelas dan komprehensif. Dalam kasus perbuatan Twisted Vacancy terhadap karya seni milik Kendra Ahimsa paling mendekati telah melangar Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Hak Cipta serta Pasal 32 ayat (1) UndangUndang ITE. Akan tetapi mengenai perbuatan pelanggaran karya seni fisik yang dijadikan karya seni NFT menimbulkan kerancuan untuk penggunaan pasal yang paling menggambarkan perbuatan dari pelanggar. Pada saat ini keberadaan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE mengatur terlalu general tanpa batasan yang jelas dari berbagai macam kejadian dalam media digital. 

Tindakan hukum yang perlu serta dapat dilakukan oleh pencipta telah diakomodir oleh Undang-Undang Hak Cipta dengan baik mulai dari pencatatan ciptaan pada Pasal 64 ayat (1), pelaporan konten yang melanggar hak cipta Pasal 55 ayat (1), hingga penyelesaian sengketa pada Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta. Sehingga pencipta dapat melakukan berbagai tindakan hukum tersebut untuk melindungi ciptaanya, akan tetapi dalam praktik tetap mengalami kesulitan ketika pelanggaran terjadi dalam ruang siber dan salah satu pihak berada pada negara yang berbeda.

Dalam jurnal ini juga dijelaskan saran dari penulis yaitu: 

1. Sebagai payung hukum utama dalam melindungi hak cipta dan perkembangan teknologi yang terjadi begitu cepat sudah yoganya Undang Undang Hak Cipta memberikan pengaturan secara komprehensif dan jelas mengenai perlindungan hak cipta secara elektronik dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan serta perbuatan-perbuatan yang menjurus kearah pelanggaran hak cipta. Sehingga dapat menjamin perlindungan hak cipta dan kepentingan pencipta.

2. Pada era ekonomi digital menyebabkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tinggi sehingga hak cipta menjadi salah satu kekayaan intelektual yang paling sering ditemukan pelanggarannya. Diperlukan kerjasama yang solid antara para pemangku kepentingan seperti pencipta, masyarakat dan pemerintah sebagai pengawas serta penegak hukum dari perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan secara elektronik dan tanpa batas wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepentingan warga negara, badan hukum, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan: 

Kelebihan jurnal: 

1. Topik yang diangkat dalam jurnal ini sangat relevan dalam konteks era ekonomi digital saat ini, di mana NFT menjadi fenomena global. Pembahasan mengenai pelanggaran hak cipta dalam dunia NFT memberikan kontribusi yang penting untuk pengembangan hukum dan teknologi digital di Indonesia. 

2. Dalam jurnal ini dibahas cukup detail mengenai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta karya seni yang dijadikan karya Non Fungible Token (NFT). Penulis juga menjelaskan bahwa masih banyak aspek hukum terkait NFT yang masih dalam tahap pengembangan. Jurnal ini juga menawarkan wawasan baru mengenai cara perlindungan hak cipta pada karya seni digital yang diubah menjadi NFT, yang merupakan hal yang cukup baru dalam praktik hukum.

3. Jurnal ini membahas tentang isu kontemporer hal ini karena NFT dan hak cipta merupakan isu yang baru dan berkembang pesat diera saat ini. Jurnal ini memberikan pandangan yang lebih luas dan mendalam yang penting bagi para praktisi hukum, seniman, dan pengembang di bidang digital.

4. Dalam jurnal ini pembahasan mengenai pelanggaran hak cipta karya seni yang dijadikan karya Non Fungible Token (NFT) disertai dengan kasus kongkret yang terjadi, sehingga memudahkan pembaca dalam menganalisis dan mengetahui mengenai aspek pelanggaran apa yang menjadi masalah utama dalam kasus tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun