Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10_Surat Penagihan Pajak Sesuai PMK189/PMK03/2020 Pasal 4

9 November 2022   14:10 Diperbarui: 9 November 2022   14:19 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat penagihan pajak ini bertujuan guna menekan wajib pajak atau wp untuk segera melunasi atau melakukan pembayaran guna mendapatkan pendapatan dari penyerahan pajak. 

Dalam peraturan yang ada, penagihan pajak ini dapat diartikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung pajak akan melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dan dapat menegur atau dan juga bisa memperingatkan. 

Beberapa macam surat penagihan adalah dengan surat paksa. Surat paksa ini dapat mengusulkan dengan melakukan pencegahan dan dilakukan pelaksanaan penyitaan dan penyendaraan. 

Surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Surat surat ini, dapat dikeluarkan apabila wajib pajak atau wp todal melakukan pembayaran dan surat penagihannya masih aktif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun